nasional

Bawaslu Terima Tiga Laporan Dugaan Pelanggaran selama Hampir Sebulan Masa Kampanye Pilgub Ibukota

JakartaKoordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta, Reki Putra Jaya, mengonfirmasi adanya satu penambahan laporan dugaan pelanggaran kampanye pada Pilgub Ibukota Indonesia 2024. Jumlah yang dimaksud menjadikan adanya tiga laporan dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu Ibukota Indonesia selama hampir sebulan masa kampanye. 

“Ada 1 laporan yang digunakan masuk,” kata Reki ketika dihubungi Tempo melalui aplikasi mobile perpesanan WhatsApp, pada Kamis, 17 Oktober 2024. 

Laporan dugaan pelanggaran kampanye terbaru diterima Reki pada Senin, 14 Oktober 2024. Reki enggan memberikan keterangan tambahan lanjut seputar bentuk pelanggaran dari laporan yang digunakan diajukan terhadap pihaknya oleh sebab itu sang pelapor belum dapat memenuhi persyaratan formil.

Hingga kini, Bawaslu Ibukota masih memohon perbaikan laporan terhadap pelapor agar formil materil terpenuhi. “Setelah formil materil terpenuhi kita dengan segera proses pemanggilan serta klarifikasi,” kata Reki. 

Reki mengatakan, sembari mengawaitu pihak pelapor melengkapi ketentuan formil laporan tersebut, Bawaslu juga melakukan patroli di tempat titik yang dilaporkan. “Supaya mungkin saja dapat terdeteksi dugaan-dugaan pelanggaran,” kata Reki.

Ia pun mengatakan Bawaslu telah lama mendiskusikan laporan ini dengan Sentra Gakkumdu. “Kami juga rapat dengan Sentra Gakkumdu perihal ini,” kata Reki.

Sebelumnya, Reki juga mengonfirmasi pihaknya menerima dua laporan dugaan pelanggaran kampanye Pemilihan Kepala Daerah “Hanya dua kali laporan dugaan pelanggaran itu,” kata Reki pada Ahad, 13 Oktober 2024. 

Reki menuturkan dua laporan itu terdiri dari dugaan melakukan aktivitas kampanye di dalam luar jadwal dan juga penghilangan alat peraga kampanye (APK) yang terjadi di dalam kawasan DKI Jakarta Timur.

Dugaan kampanye dalam luar jadwal yang tersebut dilaporkan terjadi tiga hari sebelum masa kampanye dimulai, yakni pada 22 September 2024. Bawaslu telah lama menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, pelapor tiada muncul ketika diundang Bawaslu Jakarta, sehingga laporan dianggap bukan memenuhi unsur.

Sedangkan laporan masalah penghilangan APK, kata Reki, Bawaslu sudah pernah melakukan verifikasi secara formil lalu material sesuai dengan hukum acara penanganan. Namun, setelahnya melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut, Bawaslu tak dapat menemukan identitas yang mana melakukan perbuatan yang dimaksud alias sang terlapor.

Soal wewenang Bawaslu di menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi, Reki menyatakan dia cuma dapat melakukan klarifikasi juga rekomendasi yang tersebut kemudian akan disampaikan terhadap KPU. “KPU yang digunakan kemudian akan menindaklanjuti untuk memutuskan,” kata Reki.

Secara umum, menurut Reki, ruang gerak Bawaslu pada penyelenggaraan pemilihan umum adalah untuk melakukan pencegahan dengan melakukan sosialisasi, memberikan imbauan secara tersirat atau tersurat, meminta umum untuk menggunakan hak suara, hingga ajakan terhadap penduduk untuk membantu pihaknya di melakukan pengawasan partisipatif.

“Kami menyampaikan surat imbauan, misalnya ada salah satu pihak yang digunakan diduga melanggar, itu kami akan sampaikan,” kata Reki.

Adapun wewenang lain yang tersebut dimiliki oleh Bawaslu adalah melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran administratif, dugaan pelanggaran pidana, atau dugaan pelanggaran etik pihak penyelenggara.

Related Articles

Back to top button