Apa itu Pajak Penghasilan (PPh)? Berikut penjelasannya
Ibukota – Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara, yang dimaksud dikenakan menghadapi penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh individu maupun badan usaha.
Pajak ini memiliki peran penting di mengupayakan pembangunan dan juga keberlanjutan fiskal negara.
Di Indonesia, ketentuan mengenai PPh diatur di Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Undang-undang ini telah dilakukan mengalami beberapa pembaharuan untuk menyesuaikan dengan dinamika kegiatan ekonomi juga keperluan konstruksi nasional.
PPh menjadi kewajiban yang tersebut harus dipenuhi oleh setiap individu atau badan yang digunakan menerima penghasilan di area Indonesia.
Pajak ini dikenakan menghadapi penghasilan yang tersebut diterima atau diperoleh oleh wajib pajak di periode satu tahun pajak. Untuk memahami lebih banyak lanjut, berikut ini pengertian mengenai pajak penghasilan.
Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang digunakan dikenakan berhadapan dengan penghasilan yang digunakan diterima oleh wajib pajak, baik yang berasal dari di negeri maupun luar negeri. Dasar hukum untuk PPh diatur di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang dimaksud telah terjadi mengalami empat kali perubahan, yakni:
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Kedua UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan
4. Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU No.7/1983 tentang Pajak Penghasilan.
Dapat diketahui, pajak ini dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu PPh yang digunakan dikenakan pada wajib pajak orang pribadi, yang digunakan terbagi lagi menjadi pegawai, tidak pegawai, dan juga pengusaha.
Selain itu, PPh juga dibebankan menghadapi penghasilan yang digunakan diterima oleh wajib pajak badan atau perusahaan, dengan objek pajak yang dimaksud dikenakan berbeda-beda.
Objek PPh
Objek PPh meliputi berbagai jenis penghasilan, antara lain:
1 Gaji juga upah: Imbalan menghadapi pekerjaan yang dilakukan.
2. Honorarium: Pembayaran melawan jasa atau pekerjaan tertentu.
3. Laba usaha: Profit yang mana diperoleh dari kegiatan usaha.
4. Bunga lalu dividen: Pendapatan dari simpanan atau investasi.
5. Kelebihan transaksi jual beli aset: Laba dari perdagangan atau pengalihan harta.
Siapa yang digunakan wajib membayar PPh?
Setiap wajib pajak yang tersebut menerima penghasilan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan. Wajib pajak yang digunakan dikenakan PPh meliputi:
1. Individu yang menerima penghasilan, baik dari pekerjaan maupun usaha.
2. Badan usaha, seperti perusahaan, lembaga, kemudian organisasi.
3. Subjek pajak luar negeri yang digunakan memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Sebagai informasi, PTKP merupakan jumlah agregat penghasilan yang dimaksud tidaklah dikenakan pajak, yang dimaksud berarti jikalau penghasilan Anda bukan melebihi batas PTKP, Anda tiada diwajibkan membayar pajak penghasilan.
Oleh dikarenakan itu, PTKP berfungsi sebagai batas penghasilan minimum yang digunakan dapat diterima oleh wajib pajak tanpa harus membayar pajak. Adapun rincian PTKP untuk tahun ini adalah sebagai berikut:
1. Mata Uang Rupiah 54.000.000 per tahun untuk wajib pajak orang pribadi, yang tersebut berarti jikalau penghasilan Anda setahun kurang dari jumlah keseluruhan ini, Anda tak perlu membayar pajak penghasilan.
2. Selain itu, terdapat tambahan PTKP sebesar Simbol Rupiah 4.500.000 per tahun untuk setiap tanggungan keluarga, dengan batas maksimal tiga orang tanggungan. Misalnya, apabila Anda memiliki tiga tanggungan, total PTKP yang mana sanggup Anda terima adalah Rupiah 54.000.000 ditambah Mata Uang Rupiah 13.500.000 (Rp 4.500.000 x 3).
PPh menjadi kewajiban yang mana harus dipenuhi oleh setiap individu yang memperoleh penghasilan melebihi PTKP. Untuk menghitung pajak penghasilan, Anda perlu memahami beberapa langkah penting, mulai dari menghitung penghasilan bruto hingga penerapan tarif progresif yang digunakan berlaku.
Dengan mematuhi kewajiban perpajakan, Anda tidak ada cuma berkontribusi pada perkembangan negara, tetapi juga dapat menghindari prospek sanksi yang tersebut dapat merugikan di dalam masa depan. Kepatuhan terhadap aturan pajak akan menggalang kelancaran administrasi keuangan negara lalu menghindari hambatan hukum yang tersebut tiada diinginkan.
Dengan demikian, PPh mempunyai peran krusial di perekonomian Indonesia sebagai salah satu sumber utama pendapatan negara. Oleh dikarenakan itu, pemahaman yang digunakan mendalam tentang PPh sangat diperlukan agar wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar lalu sesuai peraturan yang dimaksud berlaku.