Indonesia Tangkap Kapal Ikan Malaysia dalam Operasi Melawan Penangkapan Ikan Ilegal

Indonesia Tangkap Kapal Ikan Malaysia dalam Operasi Melawan Penangkapan Ikan Ilegal

Abidintoto.newsKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah berhasil menangkap satu kapal ikan asing (KIA) yang benderanya berkibar di Malaysia. Penangkapan tersebut terjadi saat kapal tersebut tertangkap sedang melakukan penangkapan ikan ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 di Selat Malaka.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan bahwa kapal PKFB 1269 ditangkap karena melakukan kegiatan pencurian ikan di perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang, seperti jaring atau trawl.

Read More

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen KKP dalam menindak tegas para pelaku pencurian ikan dan menghadirkan negara dalam memberantas illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF),” ujar Ipunk.

Kapal berukuran 97 gross tonnage (GT) tersebut membawa 5 anak buah kapal (ABK), termasuk nakhoda yang merupakan WNA asal Myanmar. Mereka dihentikan oleh Kapal Pengawas Hiu 03 saat melakukan aksinya pada 25 April 2024.

Tindakan ini juga merupakan bagian dari target 100 hari kerja Ipunk, sesuai amanah Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sejak Februari 2024. Kapal KFB 1269 juga terindikasi menggunakan dokumen kapal lain yang sudah ditangkap oleh PSDKP pada Juni 2022 dan telah dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan.

Kapal KIA tersebut diperkirakan akan dibawa ke dermaga Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut oleh PPNS Pangkalan PSDKP Batam, dengan dugaan melanggar beberapa pasal dalam undang-undang sektor kelautan dan perikanan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *