Bermodus kenalan lewat aplikasi, Pria pada Jakbar cabuli anak 12 tahun
DKI Jakarta – Pria pada Ibukota Barat (Jakbar) berinisial SPS (22) diduga mencabuli anak perempuan berusia 12 tahun setelahnya keduanya berkenalan lewat perangkat lunak kencan daring.
"Mengenal korban anak berinisial AKAN melalui program kencan Livematch dan berdasarkan pengakuannya, pelaku mengetahui ada program kencan yang disebutkan dari media sosial TikTok," kata Kapolres Metro Ibukota Barat Kombes Pol M Syahduddi di jumpa pers pada Jakarta, Selasa.
Pelaku dan juga korban yang tersebut awalnya berkenalan secara daring pada 15 September 2024, dengan segera menghasilkan janji untuk bertemu dalam Taman Bulak Teko, Jalan Peta Selatan, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, DKI Jakarta Barat.
Kemudian dari lokasi tersebut, pelaku menghadirkan kabur korban menuju sebuah gudang kosong di tempat tempat Pejagalan, Tambora, DKI Jakarta Barat.
"Di gudang kosong tersebut, terjadi perbuatan cabul oleh terlapor," katanya.
Selanjutnya pada 16 September, pelaku kembali menyebabkan korban menuju lapak barang bekas tempat kerja pelaku di tempat wilayah Pekojan, DKI Jakarta Barat.
"Di tempat tersebut, terjadi kembali perbuatan cabul terhadap korban," katanya.
Adapun di tempat lapak barang bekas tersebut, korban disekap selama tujuh hari mulai dari 16 September sekira pukul 23.00 Waktu Indonesia Barat sampai dengan 23 September 2024 sekira jam 19.00 WIB.
"Selama tujuh hari korban tak pernah meninggalkan kamar apabila siang hari dan juga jikalau pergi dari cuma waktu malam hari untuk mandi," katanya.
Setelah melakukan rangkaian pencabulan, pelaku kembali menyebabkan korban juga menurunkannya tiada sangat jauh dari rumah korban di area Kalideres, DKI Jakarta Barat.
Polisi pun mendapat laporan dari keluarga korban pada 18 September 2024 dan juga ketika itu, korban telah terjadi menghilang sejak 16 September 2024.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan lalu pasca mendapatkan keterangan dari korban yang digunakan pulang ke rumah pada 23 September 2024, polisi berhasil mengidentifikasi juga menangkap pelaku di dalam tempat kerjanya di tempat Pekojan, Tambora pada 24 September 2024.
"Dari hasil pengungkapan dan juga penangkapan oleh petugas, disita barang bukti seperti satu buah telepon seluler (ponsel) merek OPPO A9, kemudian satu buah ponsel merek yang digunakan sama, satu lembar jaket warna hitam serta celana panjang warna coklat," katanya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah dilakukan enam kali mencabuli korban dan juga itu sesuai dengan hasil visum korban pada 23 September 2024 di dalam RSUD Tarakan.
"Atas perbuatannya, terdakwa bisa saja dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang inovasi kedua berhadapan dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 juga atau pasal 332 KUH pidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," katanya.