nasional

Berpengalaman jadi admin, pria di area Jakbar miliki situs judi “online”

kurang tambahan sekitar tiga bulan

Jakarta – Pria dengan syarat Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Ibukota Indonesia Barat berinisial JH (28) memutuskan untuk mempunyai situs judi daring (online/judol) sendiri dengan hanya sekali bermodal pengalaman bekerja sebagai administrator (admin) sebuah laman sejenis. 

"Ya, jadi memang sebenarnya dituduh ini awalnya pernah bekerja menjalankan judi 'online' di dalam DKI Jakarta Barat juga, sekitar 2019, kurang tambahan sekitar tiga bulan," kata Kapolres Metro DKI Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi di jumpa pers pada Jakarta, Selasa.

Dijelaskan, JH mulai menjalankan situs itu mulai Mei 2024 hingga kemudian ditangkap petugas pada Rabu (2/10).

JH memulai aktivitas ini dengan menyewa sebuah situs judol yang mana infonya didapat dari manusia pembuat acara (programmer) di area media sosial Telegram.

"Jadi, ada orang yang dimaksud menawarkan situs judol, sekaligus dibuatkan serta terdakwa ini tertarik. Awalnya menyewa terhadap si pembuat kegiatan situs 'berapi138' juga juga 'gacoan79' " katanya. 

Kemudian, dari hasil keuntungan mengatur situs judol tersebut, tersangka memutuskan untuk membeli dua situs itu kemudian melanjutkan kegiatan bisnis gelapnya.

"Selama beraksi, omsetnya sudah banyak juta," katanya.

Polisi kemudian menangkapnya di Jalan Jelambar Baru, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Ibukota Indonesia Barat pada 2 Oktober 2024.

"Dari hasil pengungkapan ini, penyidik menyita beberapa barang bukti, seperti satu unit telepon seluler, enam buah monitor, kemudian dua buah CPU, satu buah keyboard, satu buah 'hard disk'," katanya. 

Kemudian, lanjut dia, empat buah key BCA, dua buah buku tabungan BCA, satu buah kartu ATM BCA, satu buah kartu ATM EOB, tiga buah kartu perdana TRI dan 46 buah kartu perdana Telkomsel lalu empat buah HT.

Atas perbuatannya, terdakwa dapat dijerat dengan pasal 27, Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang inovasi kedua berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Berita dan juga Transaksi Elektronik juga atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

"Ancaman hukumannya 10 tahun pidana penjara," katanya.

Related Articles

Back to top button