Bisa dipenjara, ini sanksi pidana produsen juga pengedar rokok ilegal
DKI Jakarta – otoritas semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal yang mana berdampak merugikan berbagai sektor, termasuk sektor ekonomi kemudian kemampuan fisik masyarakat. Langkah ini dianggap penting untuk melindungi penerimaan negara dari kebocoran pendapatan akibat komoditas tanpa cukai resmi.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Direktorat Jenderal Bea serta Cukai diberi wewenang untuk menindak tegas para produsen juga pengedar rokok ilegal. Sanksi yang digunakan diterapkan bertujuan memberikan efek jera, sekaligus meyakinkan pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.
Pelanggaran terkait produksi kemudian peredaran rokok ilegal tiada semata-mata berujung pada denda administratif, tetapi juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidana dapat merupakan hukuman penjara hingga delapan tahun.
Selain hukuman penjara, pelaku juga dihadapkan pada kewajiban membayar denda yang besarnya mencapai sepuluhan hingga dua puluh kali lipat dari nilai cukai yang tersebut dihindari. Penegakan hukum yang mana tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di dalam Indonesia.
Selain penerapan sanksi hukum, pemerintah juga meningkatkan intensitas operasi bursa guna memberantas peredaran rokok ilegal. Beberapa bulan terakhir, berbagai operasi berhasil mengungkap produksi kemudian distribusi rokok yang digunakan tidaklah dilengkapi pita cukai resmi. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas kegiatan ekonomi juga memacu pelaku bidang usaha untuk patuh pada peraturan yang digunakan ada.
Sanksi peredaran rokok ilegal
Berikut ini merupakan beberapa sanksi yang digunakan berlaku terhadap peredaran rokok ilegal
1. Pita cukai palsu
Pelaku dapat dijatuhi pidana penjara minimal 1 tahun dan juga maksimal 8 tahun, juga denda paling sedikit 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, kemudian paling banyak 20 kali nilai cukai yang dimaksud seharusnya dibayar. (Pasal 55 huruf (b) UU No. 39 Tahun 2007)
2. Pita cukai bekas
Sanksi yang dikenakan adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun juga paling lama 8 tahun, dengan denda paling sedikit 10 kali nilai cukai serta paling banyak 20 kali nilai cukai yang mana seharusnya dibayar. (Pasal 55 huruf (c) UU No. 39 Tahun 2007)
3. Pita cukai berbeda
Sanksi administrasi sebagai denda yang tersebut besarnya paling sedikit 2 kali nilai cukai serta paling sejumlah 10 kali nilai cukai yang dimaksud seharusnya dilunasi. (Pasal 29 ayat 2a UU No. 39 Tahun 2007)
4. Tanpa pita cukai (Polas)
Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun serta paling lama 5 tahun, dan juga denda paling sedikit 2 kali nilai cukai kemudian paling banyak 10 kali nilai cukai yang mana seharusnya dibayar. (Pasal 55 huruf (c) UU No. 38 Tahun 2007).
Peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian negara yang mana mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Pada tahun 2023, pemerintahan Provinsi Jawa Tengah melaporkan bahwa kemungkinan kehilangan penerimaan negara dari sektor cukai akibat produksi rokok ilegal di dalam provinsi yang dimaksud mencapai 6,87 persen, dengan kerugian yang dimaksud diperkirakan mencapai Rp121,77 miliar.
Selain kerugian finansial, rokok ilegal rutin kali diproduksi tanpa memperhatikan standar kebugaran yang digunakan ditetapkan. Banyak item yang dimaksud mengandung substansi kimia berbahaya atau tak mencantumkan kadar komposisi pada kemasan, yang tersebut menambah risiko kondisi tubuh bagi konsumen.
Pemerintah mengundang penduduk untuk berperan bergerak di memberantas rokok ilegal dengan melaporkan keberadaan barang yang dimaksud terhadap pihak berwenang. Dengan langkah-langkah tegas ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan penerimaan negara dari cukai sekaligus melindungi rakyat dari dampak buruk konsumsi rokok ilegal.