otomotif

Bolehkah kredit motor pada ajaran Islam?

Jakarta (ANTARA) – Kredit motor merupakan salah satu bentuk pembiayaan yang mana berbagai digunakan oleh penduduk untuk membeli kendaraan bermotor secara mencicil.

Meskipun mempermudah pada mempunyai motor tanpa harus membayar penuh di area awal, ada pertanyaan yang digunakan rutin muncul pada kalangan umat Islam: Apakah kredit motor termasuk riba?

Sebagai permintaan publik mayoritas Muslim

Sepeda motor telah lama menjadi sarana mobilitas yang sangat vital bagi warga pada Indonesia. Dengan populasi yang besar dan juga infrastruktur jalan yang tersebut rutin kali padat, kendaraan beroda dua motor menawarkan solusi transportasi yang tersebut efisien lalu terjangkau.

Bagi sejumlah orang, kendaraan beroda dua motor adalah alat transportasi utama yang dimaksud memungkinkan dia untuk menjangkau tempat kerja, sekolah, bursa juga layanan penting lainnya dengan lebih tinggi cepat dibandingkan dengan kendaraan lain. Selain itu, kendaraan beroda dua motor juga menjadi pilihan yang dimaksud lebih banyak ekonomis di hal konsumsi material bakar juga biaya perawatan menjadikannya populer di area kalangan berbagai lapisan masyarakat.

Saat ini berbagai jenis pilihan motor sangat beragam. Namun, sebanding dengan ciri serta spesifikasi yang digunakan ditawarkan, biaya sepeda gowes motor terbilang mahal ketika ini.

Oleh lantaran itu opsi pembelian dengan sistem kredit pun ditawarkan, sejumlah showroom ataupun brand sepeda motor yang digunakan bekerja sebanding dengan leasing dalam menjalankan sistem kredit untuk para konsumen.

Namun, di praktiknya perusahaan leasing, khususnya konvensional, menetapkan bunga untuk setiap cicilan yang dimaksud dilakukan. Bunga inilah yang mana termasuk ke di unsur riba juga tidaklah diizinkan secara syariat Islam sebagai agama mayoritas dalam Indonesia.

Definisi kredit motor

Kredit motor adalah sistem pembelian kendaraan bermotor secara cicilan dengan melibatkan pihak ketiga, biasanya lembaga pembiayaan atau bank. Dalam sistem ini, pembeli membayar uang muka (down payment) lalu melunasi sisa nilai tukar motor pada bentuk cicilan bulanan yang dimaksud telah terjadi ditentukan. Pada umumnya, cicilan ini dikenakan bunga sebagai keuntungan bagi pihak pemberi pinjaman.

Riba pada Perspektif Islam

Riba di Islam diartikan sebagai penambahan nilai yang tersebut diambil secara tak adil pada proses pinjaman atau jual beli. Riba dilarang keras di Al-Qur'an juga Hadis oleh sebab itu dianggap merugikan lalu menindas salah satu pihak yang dimaksud terlibat di kegiatan tersebut.

Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةًۖ وَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ

"Wahai orang-orang yang mana beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda serta bertakwalah untuk Allah agar kamu beruntung." (QS. Ali Imran: 130)

Ayat ini menegaskan larangan terhadap riba, teristimewa pada bentuk pengambilan keuntungan berlebih dari pinjaman yang tersebut diberikan.

Adapula dituliskan di surah Al-Baqarah:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا

Orang-orang yang mana makan (mengambil) riba tidaklah dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang dimaksud kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan merek yang dimaksud demikian itu, adalah disebabkan merekan berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu identik dengan riba, padahal Allah telah terjadi menghalalkan jual beli lalu mengharamkan riba..” (Q.S Al-Baqarah: 275).

Selain itu, ditegaskan juga pada surah An-Nisa ayat 161:

وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

“Dan disebabkan oleh sebab itu merek memakan riba, padahal sesungguhnya merekan sudah pernah dilarang daripadanya, juga dikarenakan dia memakan harta orang dengan jalan yang dimaksud batil. Kami telah dilakukan menyediakan untuk orang-orang kafir di tempat antara merekan itu siksa yang dimaksud pedih.” (Q.S. An-Nisa: 161).

Haram-nya riba dijelaskan pula di kitab Al Musaqqah, Rasulullah bersabda :

عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Jabir berkata bahwa Rasulullah mengutuk orang yang menerima riba, orang yang dimaksud membayarnya, dan juga orang yang digunakan mencatatnya, serta dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda, “Mereka itu semuanya sama.”(H.R Muslim)

Opini ini didasarkan pada prinsip bahwa di Islam, setiap bentuk penambahan melawan pokok utang yang tersebut disebabkan oleh faktor waktu dianggap sebagai riba kemudian dengan demikian, diharamkan.

Apakah Kredit Motor Termasuk Riba?

Dalam praktik kredit motor, terdapat dua skema yang dimaksud umumnya digunakan, yaitu kredit dengan bunga juga kredit tanpa bunga. Kredit dengan bunga adalah skema yang tersebut paling banyak digunakan, pada mana pihak pembeli diwajibkan membayar cicilan dengan bunga yang dimaksud telah lama ditentukan oleh lembaga pembiayaan.

1. Kredit dengan Bunga:

Dalam kredit motor dengan bunga, terdapat tambahan biaya yang mana dikenakan untuk pembeli dalam bentuk bunga melawan pinjaman yang tersebut diberikan. Bunga ini dianggap sebagai riba oleh sebagian ulama lantaran merupakan tambahan yang tidaklah dibenarkan di Islam, sesuai dengan definisi riba sebagai keuntungan tambahan dari suatu proses yang dimaksud merugikan pihak lain.

Pendapat ini berdasarkan pada prinsip bahwa setiap penambahan yang dimaksud diambil dari pinjaman dianggap sebagai riba. Oleh sebab itu, apabila kredit motor melibatkan bunga, maka hal itu termasuk pada kategori riba yang tersebut dilarang pada Islam.

2. Kredit Tanpa Bunga:

Ada juga lembaga pembiayaan yang tersebut menawarkan kredit motor tanpa bunga, di tempat mana pembeli belaka membayar cicilan sesuai dengan biaya asli motor tanpa ada tambahan bunga. Rencana ini tak termasuk riba, lantaran tidak ada ada unsur tambahan yang digunakan merugikan pihak pembeli. Namun, biasanya lembaga pembiayaan menerapkan biaya administrasi atau margin keuntungan yang tetap memperlihatkan sesuai kesepakatan awal, yang masih dianggap halal oleh sebagian ulama jikalau diadakan dengan transparansi kemudian tanpa unsur penipuan.

Para ulama memiliki pandangan yang digunakan beragam tentang kredit motor. Sebagian besar ulama setuju bahwa kredit motor dengan bunga masuk di kategori riba, dikarenakan melibatkan tambahan yang mana tidak ada sah. Namun, ada juga ulama yang digunakan membolehkan kredit motor selama dijalankan dengan skema tanpa bunga serta sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam, seperti adanya keadilan, transparansi, serta tak merugikan salah satu pihak.

Sebagai manusia Muslim, penting untuk mempertimbangkan hukum Islam serta mencari alternatif pembiayaan yang tidaklah mengandung unsur riba agar masih sesuai dengan ajaran agama.

Baca juga: Bolehkah muslim merayakan ulang tahun? Simak hukumnya menurut Islam

Baca juga: Jenis-jenis riba yang dimaksud dilarang Islam

Baca juga: Riba: Pengertian kemudian hukumnya pada Islam

Related Articles

Back to top button