otomotif

Cara cek pajak kendaraan online dalam Jawa Timur

DKI Jakarta (ANTARA) – Untuk memfasilitasi pengecekan pajak kendaraan secara online, Samsat Jatim menyediakan layanan resmi yang mana memungkinkan warganya memeriksa pajak kendaraan secara mudah kemudian praktis.

Website atau perangkat lunak Samsat Jatim berada dengan segera pada bawah pengawasan Badan dan juga Dinas Pendapatan Daerah Provinsi di dalam Indonesia. Bagi penduduk Jatim yang digunakan belum mengetahui cara cek kendaraan pajak online, berikut ini terdapat beberapa cara pengecekan nya dengan mudah.

1. Cek pajak kendaraan via website Bapenda Jatim
 

  • Kemudian gulir ke bawah dan juga akan terdapat beberapa pilihan, lalu Anda klik “PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)” => “Cek disini
  • Setelah itu akan muncul tampilan Info PKB kemudian isi "Plat Nomor Kendaraan" => "Masukkan lima Digit Terakhir Rangka" => "Kode Captcha" => "Submit"
  • Tunggu beberapa pada waktu kemudian nantinya akan menampilkan sebagai informasi identitas beserta besaran pajak yang mana harus dibayarkan.

2. Cek pajak kendaraan via e-samsat
 

  • Selanjutnya isi data pada halaman yang disebutkan seperti kode plat, nomor plat, nomor seri, nomor rangka (5 digit terakhir) dan juga provinsi.
  • Setelah itu, cek kembali untuk dapat memverifikasi bahwa data-data sudah ada terisi dengan benar lalu klik “Cek Sekarang”.
  • Kemudian nantinya akan menampilkan informasi merupakan besaran nominal yang harus dibayarkan.

3. Cek pajak kendaraan via program "SIGNAL" (Samsat Digital Nasional)
 

  • Instal perangkat lunak “SIGNAL” melalui play store (android) dan juga app store iOS
  • Setelah terinstal, mengakses perangkat lunak pada perangkat Anda, kemudian baca beberapa informasi mengenai program kemudian slide kanan hingga menemukan “Lanjut ke Beranda” pilih lalu setujui Signal mengakses lokasi.
  • Kemudian Anda mengungkap profil dalam sudut kanan bawah, untuk melakukan pendaftaran akun signal juga pilih “Daftar Disini
  • Anda diminta masukkan NIK E-KTP, nama sesuai E-KTP, alamat email aktif, nomor telepon, juga buat kata sandi. Kemudian Anda centang untuk menyetujui lalu pilih ”lanjut
  • Kemudian Anda verifikasi dengan melakukan foto E-KTP Anda dan juga foto wajah Anda dengan selfie. Kemudian Anda akan dikirimkan kode OTP melalui nomor telepon yang dimaksud Anda daftarkan
  • Bila telah terdaftar, verifikasi kembali akun Anda dengan email. Buka email yang mana Anda daftarkan lalu lakukan verifikasi untuk melanjutkan.
  • Masuk kembali aplikasi mobile Signal. Di menu beranda Anda pilih ”Tambah kendaraan bermotor
  • Masukkan pemilik kendaraan milik sendiri atau milik satu KK, masukkan data kendaraan bermotor Anda dari NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) lalu lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  • Setelah berhasil ditambahkan, selanjutnya Anda pilih ”Pendaftaran pengesahan STNK” Di kedudukan bagian sedang bawah.
  • Masukkan NRKB atau nomor registrasi dari kendaraan Anda, pilih “Lanjutkan” selanjutnya akan meninggalkan mengenai informasi pajak kendaraan yang digunakan harus dibayar. Dari informasi surat ketetapan kewajiban pembayaran PKB dan juga SWDKLLJ sebelum melakukan proses pembayaran.

Baca juga: Cek pajak kendaraan dalam Jateng via perangkat lunak New Sakpole kemudian E-Samsat

Baca juga: Tidak ribet, ini cara cek pajak kendaraan via online

Baca juga: Samsat Keliling ada pada Lapangan Banteng lalu Danau Wisata Cipeucang

 

 

Related Articles

Back to top button