Cara dan juga faedah bayar pajak kendaraan via online
Ibukota (ANTARA) – Membayar pajak kendaraan sekarang kian cepat dan juga mudah berkat hadirnya layanan online yang dinaungi oleh pemerintah.
Setiap warga dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan menggunakan program Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang digunakan dikelola secara secara langsung oleh setiap Bapenda Provinsi.
Pembayaran pajak juga lebih lanjut fleksibel berkat tersedianya layanan mobile banking dari banyak bank sehingga penduduk bisa jadi menunaikan kewajibannya hanya dengan menyentuh layar ponsel.
Pembayaran melalui program SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
1. Download program “SIGNAL” dalam play store (androind) atau app store (iOS).
2. Buka program lalu geser ke kanan klik “Lanjut ke Beranda” kemudian izinkan perangkat lunak untuk mengakses lokasi Anda.
3. Lalu membuka profil yang berada dalam sudut kanan bawah serta klik “Daftar Disini” untuk melakukan pendaftaran.
4. Nantinya Anda akan diminta untuk memasukkan NIK e-KTP, nama, alamat email aktif, nomor telepon serta kata sandi.
5. Setelah itu, cek kembali untuk melakukan konfirmasi bahwa data sudah ada benar juga centang untuk menyetujui persyaratan lalu klik “Lanjut”.
6. Kemudian anda akan diperintahkan untuk melakukan selfie dengan foto e-KTP, pastikan pencahayaan bagus untuk dapat mendeteksi gambar Anda.
7. Tunggu beberapa ketika untuk mendapatkan kode OTP melalui nomor telepon yang Anda daftarkan.
8. Apabila sudah ada terdaftar, Anda dapat melakukan verifikasi melalui email dengan membuka email yang digunakan Anda daftarkan => lanjutkan untuk verifikasi.
9. Masuk kembali ke program "Signal" => "menu utama" => "Tambah Kendaraan Bermotor".
10. Pilih pemilik kendaraan sendiri atau satu KK => "masukkan NKRB (Nomor registrasi kendaraan bermotor)" => "masukkan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan".
11. Selanjutnya Anda pilih “Pendaftaran pengesahan STNK” yang dimaksud berada di area sikap sedang bawah.
12. Masukkan NKRB atau nomor registrasi kendaraan Anda, klik “Lanjutkan”.
13. Setelah itu, akan muncul informasi mengenai pajak kendaraan yang mana harus dibayar dari surat ketetapan kewajiban pembayaran PKB lalu SWDKLLJ.
14. Kemudian akan muncul pilihan “Metode Pembayaran” lalu pilih sesuai keinginan Anda kemudian tunggu hingga muncul “Kode Bayar” lalu klik “Lanjut”.
15. Lakukan pembayaran pajak serta simpan buktinya.
16. Apabila proses pembayaran sudah ada dilaksanakan Anda dapat mengecek status operasi di dalam Aplikasi komputer Signal serta klik “Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP” => "unduh e-TBPKP kemudian e-Pengesahan".
17. Pajak kendaraan Anda telah berhasil dibayarkan.
Pembayaran melalui Livin by Mandiri
1. Buka perangkat lunak Livin by Mandiri dalam HP Anda.
2. Login dengan memasukkan ussername serta password.
3. Kemudian pada beranda klik “Bayar”.
4. Setelah itu, pada kolom pencarian ketik “Samsat” dan juga pilih sesuai yang dimaksud Anda butuhkan.
5. Lalu terdapat kolom “Kode Bayar” yang mana sudah pernah Anda peroleh dari program e-samsat kemudian klik “Lanjut”.
6. Selanjutnya akan muncul detail tagihan, pilih “Rekening Sumber” => “Lanjutkan”.
7. Cek untuk mengkonfirmasi terkait “Total Tagihan” pembayaran pajak Anda.
8. Masukkan PIN Anda serta tunggu beberapa ketika hingga muncul notifikasi “Berhasil”.
9. Download lalu simpan bukti pembayaran pajak kendaraan Anda.
Manfaat membayar pajak kendaraan via online
1. Pemilik kendaraan tidaklah perlu ke kantor SAMSAT untuk mengurus pajak.
2. Dapat melakukan pembayaran dimana hanya sesuai keinginan juga cenderung lebih besar efisien.
3. Memberikan jaminan pertahanan juga keamanan pada bentuk prasarana sosial yang memadai.
4. Meminimalisir kontak fisik agar terhindar dari risiko terpapar penyakit dan juga konflik.
5. Dapat menghindari keterlambatan denda.
6. Sistem keamanan yang tersebut kuat di melindungi data-data serta keuangan, sehingga dapat menjaga dari dari informasi ilegal.
7. Mendapatkan sejumlah informasi data yang tersebut lengkap lalu terbaru.
Baca juga: Cara cek pajak kendaraan online pada Jawa Timur
Baca juga: Cek pajak kendaraan dalam Jateng via aplikasi mobile New Sakpole juga E-Samsat
Baca juga: Tidak ribet, ini cara cek pajak kendaraan via online