techno

Cara Melaporkan KTP Disalah Gunakan Calon Independen di pemilihan kepala daerah

JAKARTA – Kasus penyalahgunaan KTP bisa diadakan oleh oknum yang dimaksud tak bertanggungjawab, seperti akses perbankan/keuangan, pengajuan pinjaman online, pembobolan akun pribadi hingga urusan politik.

Untuk itu, salah satu hal paling krusial di mengurangi penyalahgunaan data adalah dengan tidaklah memberikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) terhadap pihak lain apabila tidak urusan penting.

Ada 3 cara cek KTP disalahgunakan pinjol apa tidaklah perlu Anda perhatikan. Apalagi pengguna pinjaman online yang tersebut mengeluhkan bahwa data pribadi mereka itu seperti kartu tanda penduduk (KTP) disalahgunakan.

Bawaslu RI mengimbau penduduk untuk mengecek nama/NIK pada dukungan calon perseorangan Pemilihan serentak tahun 2024 pada https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung untuk mengetahui apakah identitasnya terdaftar sebagai pihak yang menyokong akan segera calon perseorangan.

Seperti dilansir dari Instagram @bawasluri, berikut cara mengeceknya.

Buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung

Lalu, pilih fasilitas ‘Tahapan Pemilihan’
Kemudian, klik menu ‘Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada’
Setelah itu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Ceklis pilihan ‘Saya bukanlah robot’, lalu klik ‘Cari’
Setelah itu, akan muncul keterangan yang menunjukkan NIK Anda terdaftar di dukungan calon perseorangan atau tidak.

Cara Lapor Apabila NIK Tercatut di Support Calon Perseorangan

Apabila Anda merasa tak menggalang calon tertentu, tetapi identitasnya tercatut pada dukungan calon perseorangan pemilihan gubernur 2024, Anda dapat melapor ke Posko Aduan Publik Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara offline maupun online.

Related Articles

Back to top button