Cara menghitung skor SKD dan juga SKB berdasarkan bobot penilaian
DKI Jakarta – Tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) merupakan proses seleksi yang mana sangat dinanti oleh berbagai orang. Salah satu tahapan penting pada proses ini adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kemudian Seleksi Kompetensi Sektor (SKB).
Memahami cara menghitung skor SKD kemudian SKB sangat penting agar Anda sanggup mempersiapkan diri dengan lebih banyak baik. Karena Penilaian dari kedua seleksi yang dimaksud akan menentukan apakah kontestan dinyatakan lolos atau tak berdasarkan hasil skornya.
Berdasarkan pengumuman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: B/5457/M.SM.01.00/2024 tes SKD dan juga SKB mempunyai bobot yang berbeda. Bahwa pada penilaiannya bobot nilai SKD yaitu sebersar 40 persen, sedangkan untuk SKB 60 persen.
Setiap tahap seleksi mempunyai jenis tentang yang digunakan berbeda. Pada SKD, materi ujian mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan juga Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Sementara itu, SKB terbagi menjadi dua tahap, yaitu tes tercatat yang mana menilai kompetensi spesifik sesuai bidang, juga tahap wawancara yang bertujuan mengukur kemampuan dan juga pemahaman kontestan terhadap bidang yang digunakan dilamar.
Dari penilaian yang dimaksud sudah pernah digabungkan melalui skor SKD dan juga SKB akan menentukan hasil nilai kumulatif setiap kontestan CPNS. Berikut ini untuk mengetahui skor Anda dari hasil SKD juga SKB dengan menggunakan rumus.
Cara menghitung nilai SKD lalu SKB CPNS
1. Perhitungan nilai SKD
Untuk penghitungan nilai akhir SKD ditentukan sesuai skor yang tersebut didapatkan oleh kontestan pasca selesai tes kemudian skor maksimumnya telah lama ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu 550.
Rumus penilaian
• Angka akhir SKD = skor SKD pelamar : skor maksimum SKD x 40 persen x 100
Misalkan, skor SKD yang didapatkan sebesar 400 serta untuk skor maksimum SKD 550, untuk perhitungannya yaitu:
Skor akhir SKD = (400 : 550) x 40% x 100 = 29,09.
2. Perhitungan nilai SKB
Untuk penghitungan nilai SKB sendiri berdasarkan skor SKB CAT, hasil wawancara juga ujian tambahan lainnya disesuaikan dengan masing-masing instansi yang dilamar oleh peserta.
Rumus penilaian
• Poin SKB 1 = (skor SKB pelamar : skor maksimum SKB) x 50 persen x 100
Misalkan, skor SKB yang tersebut didapatkan oleh kontestan sebesar 450 dengan skor maksimumnya 550, untuk penghitungannya yaitu:
Skor SKB 1 = (450 : 550) x 50% x 100 = 40,90.
• Poin SKB 2 = skor wawancara x 30 persen
Misalkan, kontestan mendapatkan skor wawancara sebesar 78. Jadi perhitungan skor SKB 2 yaitu:
Skor SKB 2 = 82 x 30% = 24,6.
• Skor akhir SKB = (skor hasil SKB 1 + skor hasil SKB 2) x 60 persen
Dari total penjumlahan yang sudah pernah dihitung dari hasil SKB 1 pelamar mendapatkan skor 40,90 serta untuk skor SKB 2 mendapatkan 24,6. Jadi penghitungan pada nilai akhir SKB secara keseluruhan yaitu:
Nilai akhir SKB = (40,90 + 24,6) x 60% = 65,5 x 60% = 39,3.
3. Angka perhitungan akhir keseluruhan
Dari nilai perhitungan akhir pun mempunyai rumus yang berbeda untuk dapat dijumlahkan sesuai dengan skor perolehan pelamar tersebut.
Rumus penilaian
Nilai akhir = skor SKD + skor SKB
Dari hasil perhitungan hasil skor akhir SKD 29,09 juga untuk skor akhir SKB 39,3. Maka penghitungan pada nilai akhir keseluruhannya yaitu:
Nilai akhir = 29,09 + 39,3 = 68,39.
Jadi hasil akhir pada penilaian yang mana didapatkan oleh pelamar melalui seleksi SKD kemudian SKB adalah 68,39.