bisnis

Daftar barang dan juga jasa yang tersebut terkena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025

DKI Jakarta – eksekutif Indonesia telah dilakukan resmi meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara yang mana bertujuan memperkuat stabilitas serta perkembangan sektor ekonomi nasional.

Kenaikan tarif PPN diperkirakan akan mempengaruhi beberapa barang serta jasa, teristimewa yang mana masuk pada kategori mewah atau premium. Langkah ini juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan fiskal yang dimaksud lebih besar baik di menghadapi tantangan perekonomian global.

Pemerintah mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilaksanakan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun, kebijakan ini tidaklah berlaku untuk seluruh barang dan juga jasa, melainkan belaka diterapkan pada item atau layanan yang tersebut tergolong mewah.

Beberapa sektor yang dimaksud terdampak kenaikan ini mencakup layanan kemampuan fisik juga sekolah di tempat segmen premium. Hal ini menunjukkan bahwa tarif PPN 12 persen ditujukan secara selektif untuk barang lalu jasa tertentu yang digunakan mempunyai nilai atau kategori eksklusif.

Berikut adalah beberapa kategori yang tersebut akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025:

Daftar barang serta jasa yang dikenakan PPN 12 persen

  1. Rumah sakit dengan layanan VIP atau infrastruktur kebugaran premium lainnya
  2. Institusi institusi belajar bertaraf internasional dengan biaya tinggi atau layanan institusi belajar premium serupa
  3. Konsumsi listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA
  4. Beras dengan kualitas premium
  5. Buah-buahan kategori premium
  6. Ikan berkualitas tinggi, seperti salmon lalu tuna
  7. Udang kemudian crustasea mewah, misalnya king crab
  8. Daging premium, seperti wagyu atau kobe, yang tersebut miliki harga jual mencapai jutaan rupiah.

Sebagai informasi, barang keinginan pokok serta jasa esensial tertentu masih dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif lebih lanjut rendah. Kebijakan ini diatur di peraturan yang dimaksud bertujuan melindungi akses rakyat terhadap keperluan dasar.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025 merupakan bagian dari UU HPP. Undang-undang yang disebutkan mengatur penyesuaian tarif PPN secara bertahap sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.

Kendati demikian, rakyat diimbau untuk mempersiapkan diri menghadapi inovasi tarif PPN dengan memahami barang lalu jasa yang terdampak. Data terkait daftar lengkap barang dan juga jasa yang dimaksud dikenakan tarif PPN 12 persen dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau kanal layanan informasi rakyat lainnya.

Penyesuaian tarif PPN ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara secara menyeluruh. Dana yang mana terkumpul akan dialokasikan untuk menggalang pembiayaan berbagai inisiatif pengerjaan yang telah terjadi direncanakan pemerintah.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kekuatan perekonomian nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan optimalisasi penerimaan negara, pemerintah dapat memverifikasi pelaksanaan program-program strategis yang lebih tinggi inklusif serta berkelanjutan.

Related Articles

Back to top button