bisnis

Dugaan Prostitusi Anak Capai Angka 24 Ribu, PPATK: Perputaran Uang Capai Rp127 Miliar

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan juga Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan menempatkan upaya menangani kejahatan eksploitasi seksual anak sebagai salah satu prioritas utama. PPATK pun mengungkapkan nilai operasi yang diduga terkait prostitusi anak mencapai Rp127 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas PPATK, M Natsir Kongah di akun YouTube EVPAT Indonesia. Awalnya, ia menyebutkan sekitar 303 tindakan hukum anak korban eksploitasi kegiatan ekonomi juga seksual, 128 anak korban perdagangan, dan juga 481 anak korban pornografi di tempat Indonesia.

“Di sisi lain, dugaan prostitusi anak berjumlah sekitar 24.000 anak di area rentang usia 10-18 tahun dengan jumlah kali operasi mencapai 130.000 kali dan juga nilai perputaran uang mencapai Rp127.371.000.000,” ujar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/8/2024).

“Ini bukanlah sesuatu yang digunakan biasa-biasa saja, ini sesuatu yang luar biasa, serta ini baru yang digunakan terpantau lebih lanjut dari itu saya kira sangat besar-besar sekali,” sambungnya.

Menurut Natsir, PPATK tidak hanya saja memerangi kejahatan eksploitasi seksual anak pada lingkup domestik tetapi juga regional yang tersebut meliputi wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, hingga Pasifik.

Dalam rapat tahunan Financial Intelligence Consultative Group (FICG) yang dimaksud diselenggarakan di dalam Melbourne, Australia pada Mei 2024, delegasi PPATK mengajukan proposal penyusunan indikator red flag kegiatan keuangan mencurigakan yang digunakan terkait dengan kejahatan eksploitasi seksual anak.

“Gagasan ini disetujui serta menjadi bagian dari project strategis FICG pada periode tahun 2024-2025,” katanya.

Adapun, FICG merupakan kelompok kerja yang tersebut menghimpun lembaga intelijen keuangan di area wilayah Asia Tenggara, Australia, lalu Selandia Baru, serta berperan krusial di upaya antipencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, serta kejahatan keuangan terkait lainnya.

Related Articles

Back to top button