ESDM menyelesaikan 1.757 permohonan RKAB per 26 Desember 2024
Seluruh tahapan evaluasi diadakan secara cermat lalu sesuai dengan regulasi yang mana berlaku.
Jakarta – Tiap 26 Desember 2024, Direktorat Jenderal Mineral kemudian Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Daya dan juga Narasumber Daya Mineral (ESDM) telah dilakukan menyelesaikan 1.757 permohonan perizinan Rencana Kerja serta Anggaran Biaya (RKAB) Minerba.
Adapun 1.757 permohonan perizinan yang disebutkan terdiri berhadapan dengan 830 permohonan perizinan RKAB untuk komoditas mineral periode 2024-2026 kemudian 927 permohonan perizinan untuk komoditas batu bara.
“Dari jumlah agregat (komoditas mineral) tersebut, 336 izin disetujui untuk produksi, 224 izin disetujui tanpa produksi, 262 ditolak, 6 pada tahap evaluasi, juga 2 menanti tanggapan,” ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno pada keterangannya, di dalam Jakarta, Jumat.
Komoditas mineral yang dimaksud mendapat persetujuan meliputi nikel (207 izin), timah (107), bauksit (37), galena (130), emas serta mineral pengikut (90), besi (74), tembaga (9), serta komoditas lainnya (56).
Untuk komoditas batu bara, Ditjen Minerba telah terjadi menyelesaikan 927 perizinan, dengan rincian 736 izin disetujui, 66 ditolak, 120 dikembalikan, dan juga 5 permohonan pada proses evaluasi lebih tinggi lanjut.
Ditjen Minerba juga terus memutakhirkan data persetujuan inovasi RKAB. Untuk 20 Desember 2024, dari 120 dokumen inovasi RKAB yang sebelumnya dikembalikan untuk perbaikan, 118 telah lama diperbaiki oleh pemohon.
Dari jumlah keseluruhan tersebut, 79 dokumen disetujui, 19 ditolak, 17 dikembalikan untuk perbaikan tambahan lanjut, serta 3 dokumen masih di proses evaluasi.
“Seluruh tahapan evaluasi dilaksanakan secara cermat dan juga sesuai dengan regulasi yang tersebut berlaku,” kata Tri.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian ESDM terus melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki tata kelola pertambangan minerba.
Perbaikan sistem kemudian tata kelola yang dijalankan diharapkan tidaklah hanya sekali memberikan khasiat bagi pelaku bisnis pertambangan, tetapi juga menegaskan pengelolaan sumber daya mineral lalu batubara yang berkelanjutan kemudian memberikan dampak positif bagi publik dan juga perekonomian nasional.
Perbaikan lainnya yang tersebut telah lama dijalankan Kementerian ESDM adalah bersinergi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan juga Bank Indonesia pada pengembangan Sistem Data Mineral Batu Bara (SIMBARA). SIMBARA mengintegrasikan beberapa jumlah program pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan juga tata niaga mineral kemudian batubara.
"SIMBARA mencakup rangkaian proses tata kelola minerba dari hulu ke hilir, mulai dari single identity dari wajib pajak serta wajib bayar, proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, ekspor, proses clearance dalam pelabuhan untuk pengangkutan atau pengapalan, termasuk pemenuhan kewajiban pembayaran pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta devisa hasil ekspor," kata Tri pula.
Saat ini, Kementerian ESDM juga melakukan penyelesaian tahap akhir sistem digital terpadu Minerba One, yang mana menyatukan sistem pendataan, evaluasi, persetujuan, pemantauan, pembinaan, hingga pengawasan secara digital tata kelola mineral dan juga batu bara.
Minerba One direncanakan dapat diperkenalkan pada awal tahun 2025.