Kriminal

Fakta kemudian kronologi perkembangan menghadapi penganiayaan dokter Koas Luthfi

DKI Jakarta – Kesehatan Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Sumatera Selatan, resmi ditetapkan sebagai terdakwa pada, Hari Sabtu (14/12).

Sebelumnya, sebuah video yang dimaksud tersebar luas dalam media sosial memperlihatkan pelaku bernama Fadilla alias Datuk, yang tampak mengenakan baju merah, melakukan kekerasan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi dalam Kafe Storia, Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu, 11 Desember lalu.

Kasus penganiayaan ini bermula dari perselisihan antara rekan kerja Luthfi, Lady Aurellia Pramesti, yang digunakan merupakan mahasiswi Fakultas Bidang kedokteran Unsri, terkait jadwal jaga selama perayaan Natal juga Tahun Baru (Nataru) di tempat RSUD Siti Fatimah Palembang. Lady diketahui tiada menerima pembagian jadwal tersebut.

Jadi, seperti apa sebenarnya kronologi kejadian tersebut? Berikut ini adalah rangkuman fakta juga kronologi kejadian secara singkat kemudian rinci terkait perkara penganiayaan dokter koas.

Kronologi kejadian penganiayaan dokter koas

Kasus ini bermula dari keluhan Lady, seseorang dokter koas, yang digunakan merasa jadwal jaga dalam RSUD Siti Fatimah Palembang bukan adil akibat bertepatan dengan akhir tahun.

Lady sempat mencoba menyesuaikan jadwal tersebut, namun tiada menemukan kesepakatan. Sebelum insiden penganiayaan terjadi, ibunda Lady menghubungi Luthfi sebagai kepala koas sekitar pukul 16.00 WIB, usai Luthfi selesai bertugas, untuk mengeksplorasi jadwal piket anaknya.

Pertemuan antara Luthfi yang digunakan ditemani dua rekannya dengan ibu Lady pada awalnya berlangsung tanpa masalah. Namun, ketegangan muncul ketika ibu Lady merasa permintaannya tidaklah dihargai oleh Luthfi lalu kedua rekannya.

Situasi ini memicu emosi Fadilla alias Datuk yang mana kala itu menemani ibu Lady, hingga akhirnya ia melakukan kekerasan fisik terhadap Luthfi.

Diduga pelaku melakukan penganiayaan secara spontan

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, menyatakan bahwa pelaku melakukan penganiayaan secara tiba-tiba. Anwar menjelaskan bahwa insiden yang disebutkan berawal ketika teman korban dijadwalkan untuk jaga pada waktu malam tahun baru.

Berdasarkan hal itu, Ia mengajukan permohonan agar jadwal yang disebutkan diubah. Sementara itu, terkait motif penganiayaan, terdakwa diduga marah berhadapan dengan sikap korban yang dianggap tidak ada menanggapi dengan baik ketika membicarakan jadwal piket koas anak perempuannya.

Pelaku merupakan sopir rekan kerja Luthfi

Pelaku bernama Fadilla alias Datuk, merupakan orang sopir pribadi dari keluarga rekan kerja Luthfi yakni Lady Aurellia Pramesti, yang dimaksud merupakan mahasiswi Fakultas Medis Unsri.

Tanggapan dekan Universitas Sriwijaya

Dekan Fakultas Bidang kedokteran Universitas Sriwijaya, dr. Syarif Husin, menyatakan keprihatinannya menghadapi tindakan pemukulan atau penganiayaan yang digunakan dialami mahasiswanya.

Syarif Husin juga menyampaikan bahwa pihak pimpinan Universitas Sriwijaya sangat prihatin dengan insiden kekerasan yang tersebut menimpa peserta didik FK Unsri.

"Kami menyatakan keprihatinan dan juga penyesalan mendalam melawan terjadinya insiden pemukulan yang dimaksud dialami salah satu pelajar kami." kata dr Syarif Husin, Kamis (12/12/2024).

Pihak universitas telah lama membentuk regu investigasi internal untuk mengoleksi data kemudian mengidentifikasi kesulitan yang dimaksud terjadi lalu memperkuat penuh proses penyelidikan dari pihak kepolisian.

Pelaku sudah pernah ditetapkan menjadi tersangka

Fadilla alias Datuk, yang dimaksud menganiaya Luthfi, sudah pernah resmi ditetapkan sebagai terdakwa pada, Hari Sabtu 14 Desember 2024 oleh Polda Sumsel.

Kini, Datuk yang dimaksud sebelumnya mengenakan kaus merah, tampak memakai baju tahanan berwarna oranye. Tersangka terus menundukkan kepala serta tangan yang mana diborgol.

Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan pemukulan yang mengakibatkan luka dan juga trauma pada korban.

Kementerian Aspek Kesehatan terlibat prihatin untuk korban

Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) menyatakan keprihatinannya berhadapan dengan penganiayaan terhadap dokter koas dalam Palembang. Pihak Kemenkes menyerahkan penanganan selanjutnya untuk dua instansi terkait, mengingat permasalahan ini berada pada bawah kewenangan Fakultas Medis Universitas Sriwijaya (FK Unsri) juga RSUD Siti Fatimah.

"Ini kasusnya di tempat FK Unsri juga RSUD Siti Fatimah. Kami tentunya prihatin dengan kejadian yang dimaksud lalu menyerahkan penanganan lebih lanjut lanjut terhadap kedua instansi tersebut," kata Kepala Biro Komunikasi lalu Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman, Hari Jumat (13/12/2024).

Related Articles

Back to top button