bisnis

Golongan pelanggan PLN yang mana akan dapat diskon 50 persen tarif listrik

Ibukota Indonesia – pemerintahan akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen terhadap pelanggan PT Organisasi Listrik Negara (PLN) (Persero) selama dua bulan pertama 2025.

Kebijakan diskon tarif listrik 50 persen ini dijalankan sebagai upaya melindungi daya beli penduduk imbas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Diskon tarif listrik 50 persen diberikan hanya sekali bagi pelanggan rumah tangga PLN dengan daya listrik hingga 2.200 Volt Ampere (VA) yang tersebut berlaku pada Januari–Februari 2025.

"Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga (berupa) diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yakni Januari–Februari, untuk yang digunakan berlangganan daya 2.200 watt ke bawah," ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Forum Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Perekonomian Inklusif & Berkelanjutan, yang digunakan dilakukan pada Gedung Kementerian Koordinator Area Perekonomian, Jakarta, Hari Senin (16/12).

Direktur Utama PT Organisasi Listrik Negara (PLN) (Persero) Darmawan Prasodjo mengungkapkan diskon ini berlaku baik bagi pelanggan listrik prabayar maupun pascabayar.

"Itu otomatis, jadi pelanggan PLN bukan perlu melakukan apa pun. Kami melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital," ujar Darmawan.

Pembayaran tarif listrik akan secara otomatis mendapatkan potongan nilai tukar sebesar 50 persen untuk pelanggan prabayar yang dimaksud menggunakan token listrik serta tagihan akan secara otomatis dipotong 50 persen untuk pelanggan pascabayar untuk periode bulan Januari dan juga Februari 2025.

Pemberian insentif merupakan diskon tarif listrik 50 persen yang dimaksud berdampak pada 81,4 jt rumah atau 97 persen dari jumlah agregat keseluruhan pelanggan PLN. Adapun diskon tarif listrik 50 persen ini menyasar pada puluhan jt pelanggan PLN, diantaranya:

  • 24,6 jt pelanggan PLN dengan golongan listrik daya 450 Volt Amphere (VA)
  • 38 jt pelanggan PLN dengan golongan listrik daya 900 Volt Amphere (VA)
  • 14,1 jt pelanggan PLN dengan golongan listrik daya 1.300 Volt Amphere (VA)
  • 4,6 jt pelanggan PLN dengan golongan listrik daya 2.200 Volt Amphere (VA).

Para pelanggan PLN 3.500–6.600 VA akan tetap saja dikenakan PPN 12 persen. PLN juga mengapresiasi PPN 12 persen yang digunakan dikenakan untuk 400 ribu pelanggan PLN yang mana memiliki daya di dalam menghadapi 6.600 VA atau pelanggan rumah tangga PLN terkaya dari desil yang mana ada di struktur pelanggan PLN.

Related Articles

Back to top button