Harga rokok naik dalam 2025, rokok ilegal makin diuntungkan?
Ibukota – pemerintahan telah lama menetapkan kenaikan tarif Harga Jual Eceran (HJE) mulai awal 2025 sebagai bagian dari upaya mengendalikan konsumsi rokok. Keputusan ini tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang tersebut ditandatangani Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Namun, kebijakan yang dimaksud mengakibatkan kegelisahan terkait prospek meningkatnya peredaran rokok ilegal di area Indonesia. Keprihatinan ini muncul oleh sebab itu adanya perbedaan biaya antara rokok legal kemudian ilegal yang semakin lebar.
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menghadapi tantangan kritis di memerangi peredaran rokok ilegal. Fakta menunjukkan bahwa jualan rokok ilegal cenderung meningkat setiap kali pemerintah berwacana meninggikan tarif harga jual jual rokok cukai.
Hal ini disebabkan oleh perbedaan nilai yang dimaksud mencolok antara hasil resmi yang digunakan dikenakan cukai dan juga rokok ilegal yang dimaksud diperdagangkan tanpa pajak cukai. Kondisi ini memicu kesulitan pada pengendalian peredaran rokok ilegal di tempat lingkungan ekonomi jual.
Rokok ilegal umumnya diproduksi tanpa izin, tak mempunyai pita cukai, atau menggunakan pita cukai palsu. Barang ini biasanya beredar luas di area lingkungan ekonomi tradisional hingga transaksi jual beli daring, dengan harga jual yang dimaksud terpencil tambahan hemat dibandingkan rokok legal.
Akibatnya, konsumen dengan daya beli rendah cenderung beralih ke item ilegal, meskipun kualitas juga keamanannya diragukan.
Selain itu, kenaikan tarif jual rokok eceran atau HJE juga berpotensi mempengaruhi para pelaku sektor kecil serta menengah. Produsen rokok skala kecil yang dimaksud bukan mampu bersaing pada memenuhi kenaikan cukai rutin kali menjadi target rekrutmen oleh jaringan rokok ilegal, baik sebagai produsen maupun distributor.
Beberapa pakar menyatakan bahwa peningkatan nilai rokok dianggap tiada efektif untuk menurunkan total konsumen. Mereka berpendapat bahwa kenaikan nilai tukar jual eceran atau tarif cukai justru memacu konsumen beralih ke barang ilegal yang digunakan lebih lanjut terjangkau.
Perpindahan konsumen ke rokok ilegal atau komoditas dengan biaya lebih lanjut terjangkau ini tak cuma menurunkan besar produksi rokok legal, tetapi juga berpotensi menurunkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau (CHT). Hal ini menjadi tantangan besar di upaya pengendalian konsumsi rokok dalam Indonesia.
Namun, upaya pemerintah untuk mengatasi peredaran rokok ilegal terus berjalan melalui operasi gabungan yang tersebut melibatkan aparat penegak hukum, bea cukai, lalu pihak berwenang lainnya. Penindakan tegas, disertai edukasi untuk penduduk tentang bahaya konsumsi hasil ilegal, menjadi langkah utama yang dimaksud diambil untuk mengendalikan permasalahan ini.
Meski begitu, dengan proyeksi kenaikan nilai jual eceran di dalam awal tahun 2025, tantangan yang tersebut dihadapi di memberantas rokok ilegal kemungkinan akan semakin kompleks. pemerintahan diharapkan mampu menguatkan pengawasan kemudian regulasi agar tujuan kebijakan ini tercapai tanpa memunculkan dampak negatif yang tersebut lebih besar luas.