Kriminal

Harta kekayaan Panglima TNI Agus Subiyanto berdasarkan LHKPN

Ibukota – Jenderal Agus Subiyanto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), pada saat ini resmi memegang jabatan sebagai Panglima TNI setelahnya dilantik oleh Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo pada 22 November 2023 lalu, di dalam Istana Negara, Ibukota Indonesia Pusat.

Pelantikan ini didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 102 TNI Tahun 2023 tentang Pemberhentian kemudian Pengangkatan Panglima TNI, yang tersebut dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden, Laksamana Muda Hersan. Dalam prosesi pelantikan tersebut, Agus Subiyanto mengikuti pengambilan sumpah jabatan yang mana dipandu secara langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Selaku pengurus negara, Agus Subiyanto telah lama memenuhi kewajibannya dengan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN merupakan laporan wajib bagi pengurus negara mengenai harta kekayaan yang mana dimiliki, baik ketika pertama kali menjabat, mengalami mutasi, promosi, maupun ketika pensiun. Hal ini menjadi bagian dari upaya pencegahan perbuatan pidana korupsi yang mana diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mengacu pada LHKPN yang mana disampaikan oleh Agus Subiyanto pada 27 Maret 2024, total kekayaannya tercatat sebesar Rp19,5 miliar. Berikut adalah rincian kekayaan yang digunakan dilaporkannya:

A. Tanah serta bangunan: Rp16.300.590.000

  • Tanah dan juga bangunan seluas 90 m²/45 m² dalam Kabupaten/Kota Bandung Barat, hasil sendiri: Rp750.000.000
  • Tanah seluas 898 m² di dalam Kabupaten/Kota Pangandaran, hasil sendiri: Rp2.024.990.000
  • Tanah seluas 240 m² dalam Kabupaten/Kota Karanganyar, hasil sendiri: Rp600.000.000
  • Tanah seluas 162 m² pada Kabupaten/Kota Bandung Barat, hasil sendiri: Rp1.650.000.000
  • Tanah seluas 2.000 m² pada Kabupaten/Kota Bandung, hasil sendiri: Rp3.300.000.000
  • Tanah lalu bangunan seluas 90 m²/45 m² pada Kabupaten/Kota Bandung Barat, hasil sendiri: Rp750.000.000
  • Tanah seluas 20.050 m² di dalam Kabupaten/Kota Poso, hasil sendiri: Rp50.000.000
  • Tanah seluas 710 m² dalam Kabupaten/Kota Cimahi, hasil sendiri: Rp2.499.200.000
  • Tanah seluas 510 m² pada Kabupaten/Kota Cimahi, hasil sendiri: Rp1.795.200.000
  • Tanah seluas 149 m² pada Kabupaten/Kota DKI Jakarta Timur, hasil sendiri: Rp750.000.000
  • Tanah seluas 1.184 m² pada Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri: Rp2.131.200.000

B. Alat transportasi kemudian mesin: Rp70.000.000

  • Mobil Nissan Minibus tahun 2011, hasil sendiri: Rp70.000.000

C. Harta bergerak lainnya: Rp1.585.750.000

D. Kas juga setara kas: Rp1.615.909.865

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Agus Subiyanto menunjukkan bahwa ia tidak ada mempunyai hutang, sehingga total kekayaan yang dimaksud ia miliki adalah sebesar Rp19.572.249.865 Kekayaan ini mencakup berbagai jenis aset, mulai dari tanah kemudian bangunan, kendaraan hingga kas kemudian setara kas.

Transparansi yang dimaksud diharapkan dapat menjadi teladan di mewujudkan tata kelola yang tersebut bersih serta akuntabel bagi para pejabat negara.

Related Articles

Back to top button