politik

Kapan pelantikan gubernur, bupati kemudian wali kota terpilih pemilihan kepala daerah 2024?

Ibukota Indonesia – Hasil rekapitulasi dari pemilihan kepala daerah 2024 serentak sudah ada disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam masing-masing daerah. Calon pasangan yang tersebut mendapatkan hasil pernyataan terbanyak yang mana akan dilantik.

Sebelumnya, pemungutan pendapat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak tahun 2024 untuk memilih gubernur, bupati, wali kota beserta wakilnya sudah dilaksanakan pada 27 November lalu.

Lantas, kapan pelantikan kepala area gubernur, bupati, wali kota beserta wakilnya yang dimaksud terpilih Pemilihan Kepala Daerah 2024?

Jadwal pelantikan kepala wilayah terpilih Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 akan diselenggarakan Februari 2025, yang mana dilaksanakan di tempat dua hari berbeda.

Aturan itu tertuang pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur serta Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah dan juga Wakil Bupati, juga Wali Pusat Kota serta Wakil Wali Kota.

Pada Pasal 22A pada PP yang dimaksud dijelaskan bahwa untuk pelantikan gubernur kemudian duta gubernur hasil penyelenggaraan pemilihan kepala wilayah serta delegasi kepala area serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.

Sementara, pelantikan bupati kemudian perwakilan bupati juga walikota dan juga delegasi walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala wilayah lalu perwakilan kepala area serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

Jadwal pelantikan gubernur serta duta gubernur hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 dilaksanakan serentak pada 27 hari kerja setelahnya hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU. Bagi bupati lalu wali kota hasil pemilihan kepala daerah 2024, pelantikan dijalankan serentak pada 30 hari kerja pasca hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.

Dalam PP itu juga mengatakan bahwa pelantikan gubernur lalu duta gubernur, bupati kemudian delegasi bupati, juga walikota lalu delegasi walikota dapat dilaksanakan melintasi tanggal yang dimaksud sudah pernah ditetapkan.

Namun, hal itu hanya sekali dapat diadakan dengan pertimbangan atau alasan, merujuk di Pasal 2A ayat (3) PP Nomor 80 Tahun 2024, yaitu:

  1. Perselisihan hasil pemilihan kepala tempat kemudian delegasi kepala tempat di area Mahkamah Konstitusi
  2. Putaran kedua untuk pemilihan kepala wilayah juga delegasi kepala area di dalam Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Provinsi Daerah Khusus Jakarta; dan/atau
  3. Keadaan memaksa (force majeure) yang dimaksud menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.

Related Articles

Back to top button