nasional
Keluarga Vadel laporkan Nikita oleh sebab itu postingan di tempat medsos
DKI Jakarta – Keluarga Vadel Alfajar Bajideh atau VAB melaporkan Nikita Mirzani akibat tersinggung dengan unggahan di area media sosial Instagram (IG) artis ternama tersebut.
"Pelaku menghina korban di dalam unggahan Instagram dengan akun @nikitamirzanimawardi_172," kata Kasie Humas Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan, AKP Nurma Dewi ketika dihubungi di area Jakarta, Kamis.
Ia mengungkapkan pada waktu korban mengamati itu, ditemukan kalimat tak pantas seperti keluarga miskin dan juga penghinaan fisik.
"Disebutkan dimana unggahan IG yang dimaksud dipublikasikan oleh pelaku secara umum, kalimat kalimat pelaku yang dimaksud tak benar," ujarnya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polres Metro Ibukota Indonesia Selatan untuk ditindak lanjuti.
Kasus yang disebutkan tertuang pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/3098/X/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 07 Oktober 2024 pukul 20.27 WIB.
Nikita terancam dugaan Tindak Pidana Kejahatan Pengetahuan kemudian Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Pengetahuan juga Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 (3) tentang pencemaran nama baik.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.