![Kementerian ESDM membantah laporan Ombudsman mengenai maladministrasi RKAB](https://abidintoto.news/wp-content/uploads/2025/01/WhatsApp-Image-2024-12-23-at-19.24.13-780x470.jpeg)
Kementerian ESDM membantah laporan Ombudsman mengenai maladministrasi RKAB
Kami sangat terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI, di upaya menyempurnakan tata kelola sektor pertambangan.
Jakarta – Kementerian Energi lalu Narasumber Daya Mineral (ESDM) membantah laporan Ombudsman RI yang mana menyatakan terdapat maladministrasi pada penerbitan persetujuan Rencana Kerja serta Anggaran Biaya (RKAB) usaha pertambangan mineral dan juga batu bara pada 2021-2024.
ESDM memverifikasi penerbitan persetujuan Rencana Kerja juga Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan juga batu bara dijalankan secara akuntabel juga sesuai dengan prinsip tata kelola yang dimaksud baik.
“Kami sangat terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI, di upaya menyempurnakan tata kelola sektor pertambangan,” ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno, di tempat Jakarta, Jumat.
Temuan Ombudsman adalah pengabaian kewajiban hukum oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan tiada melaksanakan kewenangan penandatanganan persetujuan RKAB sebagaimana diatur pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang inovasi melawan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral kemudian Batu Bara.
Ombudsman berpendapat, apabila Menteri ESDM mendelegasikan kewenangan penandatanganan persetujuan dokumen RKAB untuk Direktur Jenderal Mineral kemudian Batu Bara, diperlukan regulasi sebagai dasar hukum pendelegasian sebagai peraturan pemerintah atau peraturan presiden.
Sedangkan yang berlaku ketika ini adalah Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, lalu Persetujuan Rencana Kerja lalu Anggaran Biaya juga Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Acara Usaha Pertambangan Mineral juga Batubara, bukanlah peraturan pemerintah/peraturan presiden.
Terkait hal tersebut, Kementerian ESDM menjelaskan kewenangan penerbitan RKAB oleh Direktur Jenderal Mineral dan juga Batu Bara (Dirjen Minerba) tidaklah harus secara langsung berasal dari kewenangan atribusi dari peraturan pemerintah/peraturan presiden.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pelimpahan kewenangan dapat dijalankan melalui beberapa hal, dalam antaranya atribusi, delegasi, dan/atau mandat, sehingga Menteri ESDM yang dimaksud mempunyai kewenangan penerbitan RKAB dapat melakukan delegasi atau mandat untuk Dirjen Minerba/Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Minerba/Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Minerba, sebagaimana pada waktu ini tercantum di tempat pada Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 dan juga Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023.
Kementerian ESDM juga menjelaskan bahwa mengenai pendelegasian melalui PP/peraturan presiden, apabila dikaitkan dengan hierarki peraturan perundang-undangan, telah dilakukan tepat pemberian delegasi serta mandat penerbitan RKAB untuk direktur jenderal melalui peraturan dalam tingkat menteri (permen).
ESDM menilai, apabila pendelegasian secara langsung untuk direktur jenderal melalui PP/perpres dianggap berpotensi dapat melampaui materi muatan PP/perpres yang memberikan pengaturan tata kelola pemerintahan dalam tingkat presiden serta menteri.