Keppres-Perpres-Revisi UU Terbaru yang Diteken Jokowi Menjelang Lengser
TEMPO.CO, Jakarta – Menjelang lengser pada Ahad, 20 Oktober 2024, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Keppres), lalu revisi Undang-Undang (UU).
Apa cuma Perpres, Kepres, kemudian revisi UU tersebut?
Perpres Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jokowi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pembentukan korps pada bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) itu diresmikan melalui Perpres Nomor 122 Tahun 2024.
Jokowi menandatangani beleid baru itu pada 15 Oktober 2024. Melalui salinan aturan yang digunakan dilihat dari situs Kementerian Sekretariat Negara pada Kamis, 17 Oktober 2024, Korps itu bertugas membantu Kapolri di membina, mencegah, menyelidiki, dan juga menyidik di rangka pemberantasan langkah pidana korupsi dan juga aksi pidana pencucian uang.
Artikel selengkapnya silakan baca dalam sini.
Perpres asuransi kemampuan fisik pensiunan menteri
Jokowi juga mengesahkan Perpres Nomor 121 Tahun 2024 soal asuransi kesehatan mantan menteri serta keluarganya ditanggung anggaran penerimaan serta belanja negara (APBN). Beleid itu diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Sesuai salinan Perpres yang dimaksud dilihat Tempo di tempat situs Kementerian Sekretariat Negara, pada Kamis, 17 Oktober 2024, asuransi kemampuan fisik diberikan presiden sebagai mekanisme jaminan pemeliharaan kesehatan. Asuransi diberikan oleh pemerintah berdasarkan kendali mutu kemudian kendali biaya.
Artikel selengkapnya silakan baca dalam sini.
Kepres penggantian Pj Gubernur Jakarta
Presiden Jokowi telah terjadi melakukan penandatanganan Keppres Nomor 125 P, tertanggal 16 Oktober 2024. Keppres yang disebutkan berisi tentang Pemberhentian dan juga Pengangkatan Pj Gubernur Jakarta.
Jokowi meneken Keppres tersebut, menyusul masa jabatan Heru Budi Hartono yang tersebut berakhir pada hari ini.
“Pada Keppres tersebut, presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI DKI Jakarta kemudian mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui arahan singkat pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Artikel selengkapnya silakan baca pada sini.
Sahkan revisi UU Kementerian Negara
Presiden Jokowi mengesahkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan melawan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Jokowi meneken beleid revisi UU Kementerian Negara pada tanggal 15 Oktober 2024 serta diundangkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang digunakan sama.
Artikel selengkapnya silakan baca pada sini.