nasional

Ketum parpol diduga lakukan penganiayaan, Polisi: Laporannya dicabut

Ibukota Indonesia –

Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan perkara dugaan penganiayaan 
oleh 
seorang ketua umum partai kebijakan pemerintah (parpol) berinisial ARN terhadap seseorang wanita berinisial NA, namun laporan yang dimaksud sudah dicabut oleh pelapor.

 

"Berdasarkan info dari penyelidik Subdit Reknata Ditreskrimum PMJ, awalnya menerima laporan tanggal 4 Oktober, namun pada hari itu juga telah dilakukan dicabut laporannya oleh korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi
Ade Ary Syam Indradi ketika ditemui di area Jakarta, Rabu. 

 

Menurut Ade Ary, laporan yang dimaksud yaitu dugaan penganiayaan biasa serta atau penganiayaan ringan atau Pasal 351 juga atau Pasal 352 KUHP.

 

Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang digunakan tiada termasuk kategori penganiayaan berat juga penganiayaan ringan.

 

Pasal 352 KUHP mengatur tentang penganiayaan ringan, yaitu penganiayaan yang mana tak mengakibatkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan.

 

Ade Ary menyebutkan laporan yang mana ditujukan untuk ketua umum (ketum) parpol yang dimaksud telah lama dicabut oleh korban dengan alasan telah diselesaikan secara kekeluargaan.

 

"Alasan pencabutan oleh sebab itu telah diselesaikan secara kekeluargaan lalu pelapor bukan akan menuntut secara hukum di kemudian hari di bentuk apapun," katanya.

 

Sebelumnya beredar sebuah postingan di dalam akun instagram @sunankalijaga_sh yang mana mengunggah tindakan hukum penganiayaan wanita berusia 27 tahun oleh seseorang ketum partai politik.

 

Dalam unggahan tersebut, pemilik akun sempat membagikan momen bersatu korban yang terbaring lemah dalam rumah sakit pada Kamis, (3/10) pukul 22.46 WIB. Namun bukan lama postingan sudah pernah dihapus oleh pemilik akun.

Related Articles

Back to top button