Bisnis Hitam Impor Bawang Putih, Ombudsman Warning Pemerintah

Bisnis Hitam Impor Bawang Putih, Ombudsman Warning Pemerintah

abidintoto.news – Harga bawang putih sekarang ini dituding ada campur tangan invisible hand atau ‘tangan hantu’ di dalamnya. Untuk itu, agar pemerintah dapat memberikan pelayanan lebih baik, Ombudsman RI memberikan sejumlah saran. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika meminta kepada Aparatur Penyelenggara Negara dan pemerintahan, utamanya dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk tegak lurus terhadap peraturan yang ada.

Bisnis Hitam Impor Bawang Putih, Ombudsman Warning Pemerintah

“Penuhi saja regulasi yang ada itu,” kata Yeka kepada CNBC Indonesia, Kamis (4/4/2024).

Selain itu, Yeka juga menyarankan agar layanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih ada di Badan Pangan Nasional (Bapanas). Hal ini sejalan karena Bapanas hadir mereduksi peran dan tugas di beberapa Direktorat kementerian teknis, seperti di Kementan.

Jadi Ombudsman melihat, jika memang sistem layanan RIPH ini mau tetap diterapkan, maka seyogyanya yang mengeluarkan itu tidak lagi Kementan, melainkan Bapanas. Katanya, karena Bapanas saat ini yang memiliki tupoksi untuk penyediaan pangan, keamanan pangan, dan juga terlebih khusus bawang putih merupakan komoditas yang disebutkan di dalam undang-undang diatur oleh Bapanas.

“Oleh karena itu, Ombudsman melihat kalau ini mau diregulasi, itu muaranya harus ke Bapanas,” ucapnya.

Lebih lanjut Yeka mengatakan, karena ada potensi tindakan koruptif dalam penerbitan RIPH, maka kedepannya permohonan surat rekomendasi impor ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Ombudsman mendukung rencana Stranas PK yang digagas KPK dan beberapa kementerian, bahwa khususnya untuk bawang putih itu nanti tidak perlu lagi pakai RIPH, tapi pakai neraca komoditas. Sehingga nanti tinggal izinnya itu izin impor saja,” ucapnya.

Importasi Bawang Putih Dilepas, Tidak Dikasih Kuota Lagi

Sementara itu, Yeka menilai, jika memang regulasi penerbitan RIPH ini rentan akan adanya tindakan koruptif dan akhirnya yang menanggung kerugian itu masyarakat, maka alternatif lainnya adalah dilepas saja aturan yang mengikat importasi bawang putih, atau importasi dilakukan mengikuti kebutuhan saja.

“Kalau regulasi ini ternyata berpotensi koruptif dan akhirnya yang menanggung kerugian itu masyarakat, maka alternatif lain dilepas saja, tinggal pemerintah melakukan pengawasan terhadap barang yang masuk. Dicabut saja nggak usah ada surat izin impor dan RIPH. Akan tetapi, negara mesti kuat,” ujarnya.

Yeka mengatakan, jika aturan ini dilepas maka pemerintah harus kuat dalam mengawasi, khawatirnya ada rekayasa yang dibuat oleh oknum dan/atau pihak eksportir bawang putih di negara asalnya, China.

“Jangan sampai, ini celakanya di kita ini kan kebijakan bisa direkayasa, dilepas. Apa yang terjadi? Kita tinggal ngomong nih ‘eh China kamu jangan jual bawang putih’, lantas di sini teriak lah semua pelaku usah ‘waduh pak nggak dapat barang, barangnya nggak dilepas sama China’,” terang Yeka.

Adapun hal yang melatarbelakangi munculnya pengaturan impor ini, kata Yeka, karena di tahun 2014 lalu harga bawang putih juga sempat menyentuh Rp60.000 per kg, tidak berbeda jauh dengan kondisi saat ini. Hal itu terjadi karena importir Indonesia dimonopoli oleh pihak di China.

“Gara-gara di China nggak mau diatur. Jadi gara-gara di kita-nya dibebasin, di China-nya buyer nya diatur, dimonopoli, jadi akhirnya barang susah didapat. Akhirnya gara-gara seperti itu, agar tidak didikte oleh negara importir, maka diatur lah kuota. Itu lah awal mula sejarah kuota impor. Karena kalau kita nggak ada kuota, yang menjadi konsekuensi nanti harus dipikirkan tiba-tiba si importir nggak mau ngasih barang,” jelasnya.

“Oleh karena itu boleh dilepas, tapi negara bukan berarti dilepas masa bodoh, artinya mesti dipegang juga. Misalnya contoh, ‘oke kita lepas nih bawang putih, tapi kamu (China) jangan macam-macam ya, kalau kamu macam-macam mobil listrik kamu nggak bakal kita jual,” tutup dia.

Sumber : cnbcindonesia.com

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *