Kriminal

Kronologi pembunuhan oleh oknum polisi AKS di tempat Palangka Raya

Ibukota Indonesia – Oknum polisi dalam Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah berinisial AKS dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP usai menembak warga sipil dengan syarat Banjarmasin berinisial BA hingga mengakibatkan korban meninggal dunia kemudian mencuri kendaraan yang mana dibawa korban.

Ancaman hukuman maksimal pidana tertutup atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

AKS juga telah terjadi diberhentikan dengan tidak ada hormat sebagai anggota Polri lewat sidang Kode Etik Profesi, menurut Kabid Propam Polda Kalteng, Kombes Pol Nugroho.

Kasus yang disebutkan terjadi pada tanggal 27 November 2024 pada waktu AKS sama-sama seseorang sopir taksi daring berinisial HA menelusuri korban dalam KM 39 Jalan Tjilik Riwut, Perkotaan Palangkaraya. Saat itu AKS menyuruh korban untuk terlibat menaiki mobil yang dimaksud disopiri oleh HA.

Ketika mobil berjalan, AKS diduga menembak BA sebanyak dua kali, kemudian setelahnya BA meregang nyawa, AKS pun membuang jasad korban dalam dekat areal perkebunan Desa Bukit Batu, Daerah Katingan.

Ironis, AKS tak hanya saja membunuh korban, tapi juga menyebabkan pergi satu unit mobil yang dimaksud dikendarai oleh BA sebelum terjadi pembunuhan.

Lalu jasad BA ditemukan warga Desa Bukit Batu, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Wilayah Katingan pada tanggal 6 Desember 2024, dengan identifikasi awal belum dikenali oleh sebab itu kondisi post-mortem yang sudah berlangsung berhari-hari.

Pada 10 Desember 2024, saksi mata kejadian yang dimaksud yakni HA kemudian melaporkan dugaan tindakan hukum pembunuhan juga pencurian yang tersebut disaksikannya ke Polresta Palangka Raya; namun, belakangan yang bersangkutan turut ditetapkan penyidik sebagai tersangka, dalam samping penetapan terperiksa terhadap AKS oleh penyidik.

Dilansir dari ANTARA, penyidik turut mengenakan Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP yang digunakan mengatur tentang "sengaja memberikan sarana supaya melakukan perbuatan, dapat dipidana sebagai pelaku tindakan pidana".

Kendati demikian, semata-mata perbuatan yang digunakan sengaja dianjurkan sajalah yang tersebut diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya. Dalam persoalan hukum tersebut, polisi memerlukan ketelitian pada mengungkap terjadinya pembunuhan secara saintifik.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto mengungkapkan bahwa oknum anggota Polresta Palangka Raya berinisial Brigadir AKS diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu pada waktu aksi penembakan terhadap warga berinisial BA hingga meninggal dunia.

Berdasarkan pemeriksaan alat bukti lalu tes urine terhadap Brigadir AKS, yang disokong oleh Mabes Polri, Djoko menyampaikan bahwa hasilnya menunjukkan yang bersangkutan positif mengonsumsi amfetamin serta metamfetamin.

Selain itu, diduga HA mengikuti AKS selama kejadian yang dimaksud berkaitan dengan pekerjaannya sebagai sopir taksi daring.

Anggota DPR RI khususnya di tempat Komisi III menyayangkan insiden seperti ini kembali terjadi mengingat sebelumnya banyak persoalan hukum yang mana melibatkan polisi melakukan penembakan untuk rakyat sipil maupun untuk sesama anggota.

Anggota lembaga legislatif pun menilai tindakan hukum itu harus dituntaskan secara adil juga tanpa intervensi mana pun demi menjaga nama baik kemudian menguatkan kepercayaan publik terhadap Polri. Dan mereka itu mengingatkan bahwa senjata, seragam, serta kewenangan aparat itu ada guna memberikan rasa aman untuk masyarakat, sehingga jangan disalahgunakan.

Komisi III DPR RI telah terjadi memanggil Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto untuk mendiskusikan persoalan hukum dugaan pembunuhan warga sipil yang disebutkan pada 17 Desember 2024.

Related Articles

Back to top button