bisnis

Mengenal Bank Indonesia: sejarah hingga fungsi dan juga kedudukannya

Ibukota Indonesia – Bank Indonesia merupakan bank sentral Republik Indonesia sebagai penjaga gawang stabilitas keuangan lalu perekonomian nasional.

Bank Indonesia di kapasitasnya sebagai bank sentral, mempunyai tujuan untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan pada rangka mengupayakan peningkatan ekonomi yang dimaksud berkelanjutan.​

Sejarah Bank Indonesia

Melansir laman Bank Indonesia, cikal akan segera Bank Indonesia bermula dari kedatangan bangsa Eropa ke Tanah Air dengan misi mencari rempah-rempah. Pada 1828, Belanda mendirikan De Javasche Bank (DJB) untuk bertindak sebagai bank sirkulasi. DJB mempunyai kewenangan untuk mencetak juga mengedarkan uang Gulden di dalam wilayah Hindia Belanda.

Pada 1942, pasca Negeri Sakura menduduki Indonesia, DJB dilikuidasi. Pekerjaan DJB sebagai bank sirkulasi di dalam Indonesia kemudian digantikan oleh Nanpo Kaihatsu Ginko (NKG).​

Pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 1945, terjadinya dualisme bank sirkulasi di tempat Indonesia. Belanda berupaya menguasai kembali Indonesia melalui Netherlands Indies Civil Administration (NICA) mendirikan kembali DJB untuk mencetak kemudian mengedarkan uang NICA bertujuan untuk mengacaukan perekonomian Indonesia.

Akan tetapi sesuai mandat yang dimaksud ditulis pada penjelasan UUD 45 Pasal 23, pemerintah RI membentuk Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank sirkulasi. BNI menerbitkan uang dengan nama Oeang Republik Indonesia (ORI) sebagai upaya menegakkan kedaulatan ekonomi.

Keberadaan BNI milik RI kemudian DJB milik NICA menimbulkan terjadinya dualisme bank sirkulasi di tempat Indonesia juga munculnya peperangan mata uang (currency war). Pada masa ini, uang DJB yang dikenal dengan sebutan 'uang merah' dan juga ORI dikenal sebagai 'uang putih'.​

Setelah Forum Meja Bundar dilaksanakan pada 1949, Belanda bersedia mengakui kedaulatan Republik Indonesia Serikat (RIS). Selain itu, KMB juga menetapkan DJB sebagai bank sirkulasi Republik Indonesia Serikat.

Pada 1951, muncul desakan kuat untuk mendirikan bank sentral sebagai wujud kedaulatan perekonomian Republik Indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk membentuk Panitia Nasionalisasi DJB. Proses nasionalisasi dilaksanakan melalui pembelian saham DJB oleh eksekutif RI, dengan besaran mencapai 97 persen.​

Kemudian, pemerintah RI pada tanggal 1 Juli 1953 menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia, yang menggantikan DJB Wet Tahun 1922.

Sejak 1 Juli 1953 Bank Indonesia secara resmi berdiri sebagai Bank Sentral Republik Indonesia. Pekerjaan BI tidaklah cuma sebagai bank sirkulasi, melainkan sebagai bank komersial melalui pemberian kredit.

Pada 1997 terjadi krisis moneter di dalam Asia menjadi titik balik pada perjalanan BI, dengan mengambil langkah-langkah kebijakan penanggulangan krisis, seperti penerapan kebijakan floating exchange rate untuk nilai tukar, penutupan bank-bank bermasalah, serta restrukturisasi bank-bank yang bukan sehat.​

Krisis yang disebutkan memberi pelajaran penting tentang independensi BI sebagai bank sentral. Hingga pada 1999, lahirlah UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Bank Indonesia ditetapkan sebagai Bank Sentral yang tersebut bersifat independen. UU ini menetapkan tujuan tunggal BI yaitu mencapai juga memelihara kestabilan nilai Rupiah, dan juga menghapuskan tujuan sebagai agen pembangunan.

Bank Indonesia diberi kewenangan penuh untuk bukan belaka mencetak serta mengedarkan uang tetapi memelihara kestabilan nilai rupiah kemudian menetapkan kebijakan moneternya. BI juga diberi mandat untuk mengatur kemudian mengawasi lapangan usaha perbankan Indonesia.

Pada 2011, DPR mengesahkan UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK kemudian mengambil alih tugas BI sebagai pengaturan kemudian pengawasan bidang perbankan Indonesia.

Tugas dan juga Tujuan Bank Indonesia

Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai kemudian memelihara kestabilan nilai rupiah.

Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang serta jasa, dan juga kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.

Untuk mencapai tujuan yang disebutkan Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang dimaksud merup​akan tiga bidang tugasnya, agar tujuan mencapai kemudian memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif juga efisien. Berikut tugas juga fungsi Bank Indonesia yang dimaksud telah lama dituangkan di bentuk gambar berisi tiga pilar:

  • Mencapai juga memelihara kestabilan nilai Rupiah
  • Menetapkan lalu melaksanakan kebijakan moneter
  • Mengatur dan juga menjaga kelancaran sistem pembayaran
  • Menjaga stabilitas sistem keuangan

Bank Indonesia mempunyai wewenang, diantaranya:

  • Menetapkan dan juga melaksanakan kebijakan moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi
  • Mengawasi kemudian mengatur sistem pembayaran untuk memverifikasi kelancaran operasi keuangan
  • Mengatur dan juga mengawasi kebijakan makroprudensial
  • Mengakses informasi mengenai stabilitas keuangan
  • Sebagai lender of the lasr resort (LOLR)​​
  • Membuat aturan, standar, serta prosedur di peredaran uang, mulai dari tahapan perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan juga penarikan, sampai dengan pemusnahan.

Status juga kedudukan Bank Indonesia

Lembaga negara yang Independen​

Bank Indonesia sebagai bank sentral yang dimaksud independen di melaksanakan tugas serta wewenangnya sudah pernah diatur pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah dilakukan beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang ​Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan lalu Penguasaan Industri Keuangan.

Undang-undang ini memberikan status serta kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang digunakan independen pada melaksanakan tugas dan juga wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerint​​ah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur di undang-undang ini.

Pihak luar tidaklah dibenarkan mencampuri penyelenggaraan tugas Bank Indonesia, juga Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi di bentuk apapun dari pihak manapun juga.

Sebagai badan hukum

Status Bank Indonesia sebagai badan hukum masyarakat dan juga badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik, Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang mana merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh penduduk luas sesuai dengan tugas juga wewenangnya.

Sementara, sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk kemudian menghadapi nama sendiri dalam di maupun di tempat luar pengadilan.​​

Dalam melaksanakan fungsinya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur terdiri berhadapan dengan seseorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh individu Deputi Gubernur Senior sebagai wakil, juga empat hingga tujuh Deputi Gubernur. Gubernur juga Deputi Gubernur Senior diusulkan juga diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Related Articles

Back to top button