politik

Mengenal tugas lalu fungsi Dewan Keamanan Nasional (DPN)

Ibukota – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah terjadi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 yang tersebut mengatur pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DPN). Perpres ini mencakup sembilan bab yang tersebut merinci berbagai aspek, mulai dari fungsi hingga tata cara kerja DPN.

Pada Senin, 16 Desember 2024, Menteri Perlindungan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin dilantik sebagai Ketua Harian Dewan Perlindungan Nasional (DPN), sementara Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto menjabat sebagai Sekretaris DPN.

Prosesi pengucapan sumpah/janji juga pelantikan yang disebutkan dipimpin dengan segera oleh Presiden Prabowo Subianto pada Istana Negara, Jakarta. Pelantikan ini menjadi langkah penting pada meningkatkan kekuatan struktur DPN yang dimaksud memiliki peran strategis di merumuskan kebijakan pertahanan negara.

Dewan Keamanan Nasional (DPN) merupakan lembaga yang digunakan dibentuk untuk memberikan pertimbangan dan juga merumuskan solusi kebijakan dalam bidang pertahanan nasional. Lembaga ini memainkan peran penting di menetapkan kebijakan yang dimaksud berkaitan dengan kedaulatan negara, keutuhan wilayah juga keselamatan bangsa.

Struktur DPN terdiri dari pribadi ketua yang dipilih oleh Presiden, dan juga beberapa jumlah anggota tetap memperlihatkan kemudian anggota bukan tetap. Anggota masih DPN terdiri dari beberapa pejabat tinggi, seperti Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan juga Panglima TNI. Selain itu, juga termasuk Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Kepala Badan Intelijen Negara dan juga Kepala Staf Angkatan di jajaran anggota DPN.

Tugas kemudian fungsi Dewan Keamanan Nasional (DPN) diatur dengan jelas pada Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 pada Pasal 2 kemudian Pasal 3. Berikut adalah tugas lalu fungsi DPN sebagaimana tercantum pada peraturan tersebut:

Tugas

DPN memiliki tugas untuk melaksanakan pemberian pertimbangan dan juga merumuskan solusi kebijakan di rangka penetapan kebijakan di tempat bidang pertahanan nasional yang digunakan bersifat strategis, mencakup aspek-aspek berikut:

  • Kedaulatan negara
  • Keutuhan wilayah
  • Keselamatan bangsa

Fungsi

DPN menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut:

1. Penyusunan kebijakan terpadu pertahanan negara sebagai pedoman bagi kementerian/lembaga serta penduduk pada melaksanakan tugas juga tanggung jawab masing-masing untuk memperkuat penyelenggaraan pertahanan negara.

2. Penyusunan kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara pada rangka mobilisasi kemudian demobilisasi.

3. Penilaian risiko kebijakan pertahanan negara.

4. Perumusan solusi kebijakan terkait dengan geostrategi, geopolitik, dan juga geoekonomi juga penyelarasan kebijakan strategis serta kegiatan prioritas di dalam bidang pertahanan nasional.

5. Pelaksanaan administrasi DPN.

6. Pelaksanaan fungsi-fungsi lain yang mana diberikan oleh Presiden.

Related Articles

Back to top button