Kriminal

OJK kenalkan Pindar sebutan baru dari pinjol

DKI Jakarta – Istilah pinjaman online atau pinjol pada masa kini resmi diubah sebutannya menjadi pinjaman daring atau pindar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan istilah baru pindar sebagai pengganti sebutan pinjol untuk penamaan yang digunakan diterapkan di dalam perusahaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Pengetahuan (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending.

Penggantian istilah ini dijalankan untuk memudahkan penduduk di mengidentifikasi pelopor fintech peer-to-peer lending yang dimaksud legal atau ilegal.

Pindar dimaknai sebagai fintech peer-to-peer (P2P) lending yang berizin juga terdaftar di tempat OJK. Sementara, pinjol sebagai fintech lending peer-to-peer (P2P) ilegal yang dimaksud tiada miliki izin OJK.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan pengguna Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Berita (LPBBTI). Hal ini disampaikan oleh Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Korporasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, lalu Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK.

"Dengan pembedaan nama branding, diharapkan warga lebih tinggi mudah mengidentifikasi mana pelopor yang digunakan legal," ujar Agusman.

Seperti diketahui, layanan pinjol pada era digital yang dimaksud semakin modern ini marak diminati oleh penduduk oleh sebab itu menawarkan kemudahan kemudian solusi cepat di memperoleh pinjaman dana tambahan.

Namun sayangnya keberadaan layanan teknologi finansial itu dibayangi dengan menjamurnya peredaran pinjol-pinjol ilegal di tempat publik yang keberadaannya merugikan.

Pinjol ilegal menawarkan pinjaman yang diproses cepat tanpa agunan. Namun ternyata hal manis itu harus dibayar dengan sejumlah kerugian di tempat kemudian hari. Pinjol ilegal kerap mematok bunga pinjaman yang mana sangat besar sehingga peminjam kesulitan melunasi hutang.

Tidak sedikit yang mana mendapatkan teror lalu ancaman pasca menggunakan layanan pinjol ilegal, pada mana data pribadinya diancam kemudian disebarkan oleh penagih sebagai bentuk intimidasi, bahkan memakan korban hingga bunuh diri. Hal inilah yang menciptakan stigma pinjol di area kalangan penduduk menjadi negatif oleh sebab itu ulah perusahaan pinjaman online ilegal.

Oleh lantaran itu, warga harus lebih tinggi waspada lagi di memilih layanan fintech atau pinjol yang dimaksud legal pada hal pendanaan. Agar tidak ada terjerat dengan pinjol ilegal, penduduk harus tahu tambahan dulu ciri-cirinya. Berikut ciri-ciri pinjol legal juga ilegal, dilansir dari laman OJK:

Ciri pindar atau pinjaman online legal

  • Terdaftar di tempat OJK
  • Pindar tidak ada menawarkan pinjamannya melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS/chat aplikasi mobile instruksi instan
  • Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu, dengan memeriksa riwayat kredit
  • Memiliki bunga transparan sesuai aturan
  • Mengenakan biaya administrasi kemudian besaran denda yang mana jelas jikalau debitur terlambat membayar tagihan
  • Peminjam yang mana tidak ada dapat membayar setelahnya batas waktu 90 hari akan masuk ke blacklist (daftar hitam) Fintech Angka Center sehingga peminjam bukan dapat meminjam dana ke wadah fintech yang digunakan lain
  • Memiliki jaringan layanan pengaduan dengan petugas customer service (layanan pelanggan)
  • Mengantongi identitas pengurus dan juga alamat kantor yang dimaksud jelas
  • Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, juga lokasi pada gawai peminjam
  • Petugas penagih utang wajib miliki sertifikasi penagihan yang digunakan diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Ciri pinjol ilegal

  • Tidak terdaftar/berizin dari OJK
  • Penawaran menggunakan SMS/WA
  • Jangka waktu pelunasan singkat tidak ada sesuai kesepakatan
  • Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto serta video, lokasi juga sebagian data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang mana gagal bayar
  • Melakukan penagihan tidak ada beretika merupakan teror, intimidasi juga pelecehan
  • Tidak miliki layanan pengaduan lalu identitas kantor yang mana jelas
  • Bunga dan juga denda tinggi mencapai 1-4% per hari
  • Biaya tambahan lainnya tinggi sanggup mencapai 40% dari nilai pinjaman.

Cara cek pindar atau pinjol legal yang terdaftar OJK

  • Akses laman OJK pada www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
  • Pilih menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank)
  • Klik Fintech yang dimaksud berada dalam kanan bawah
  • Nantinya, laman ini akan menampilkan daftar lengkap pelopor fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang mana terdaftar kemudian diawasi oleh OJK.

Related Articles

Back to top button