Pajak Motor Listrik Volta Cuma Segini! Jangan Sampai Anda Lewat Bayar!
JAKARTA – Kendaraan ramah lingkungan semakin diminati dalam Indonesia. Terutama dengan munculnya motor listrik yang digunakan jadi solusi hemat lalu ramah lingkungan.
Motor listrik Volta yang dipasarkan oleh PT Volta Indonesia Semesta, salah satu yang digunakan populer. Tidak hanya sekali populer dalam kalangan warga umum, tetapi juga digunakan secara luas sebagai armada ojek online.
Namun, sebagai pengguna motor listrik, Anda tentu harus tahu tentang kewajiban membayar pajak.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Motor Listrik Volta
Motor listrik, termasuk Volta, masih tergolong baru dalam Indonesia, sehingga berbagai yang mana belum mengetahui berapa sebenarnya biaya pajak yang harus dibayarkan.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk motor listrik memang sebenarnya berbeda dengan motor konvensional. Berdasarkan regulasi yang tersebut berlaku, motor listrik dikenakan PKB sebesar 2% dari Angka Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Sebagai contoh, model Volta 401 yang mana dijual dengan harga jual sekitar Rp16,5 jt on the road (OTR) Jakarta. Jika dihitung, PKB untuk motor ini adalah:
Tarif PKB: 2% x Rp16,500,000 = Rp330,000
Pemerintah memberikan insentif untuk pemilik kendaraan listrik dengan mengempiskan PKB hingga 90%. Artinya, Anda semata-mata perlu membayar 10% dari PKB yang dimaksud seharusnya dibayarkan.
PKB Setelah Insentif: 10% x Rp330,000 = Rp33,000
Dengan kata lain, pajak tahunan yang harus dibayarkan untuk motor listrik Volta 401 belaka sekitar Rp33,000. Ini adalah tentu sangat jauh lebih besar hemat dibandingkan dengan motor berbahan bakar bensin dengan nilai tukar yang tersebut sama.
Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)