Panduan cetak KK online via program IKD tanpa harus ke Dukcapil
DKI Jakarta – eksekutif terus berupaya mempermudah publik di mengakses layanan administrasi kependudukan melalui perubahan teknologi. Salah satu layanan yang saat ini dapat diakses secara daring adalah pencetakan Kartu Keluarga (KK) melalui perangkat lunak Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Aplikasi IKD, yang dimaksud dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan juga Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, memungkinkan publik untuk mencetak KK secara mandiri tanpa harus mengunjungi kantor Dinas Kependudukan juga Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir serta Buku Administrasi Kependudukan, publik sekarang ini memiliki kemudahan untuk mencetak KK secara mandiri. Proses pencetakan ini dijalankan melalui layanan online, sehingga memberikan akses yang mana lebih lanjut praktis bagi masyarakat.
Dokumen KK yang tersebut dicetak secara mandiri menggunakan kertas HVS putih polos ukuran A4 dengan berat 80 gram. Format ini telah dilakukan ditetapkan sesuai ketentuan agar hasil cetak memenuhi standar administrasi kependudukan yang dimaksud berlaku.
Selain itu, KK hasil cetakan mandiri sudah dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) terdiri dari kode QR yang mana terletak di dalam pojok kanan bawah. Kehadiran TTE ini memverifikasi keaslian dokumen, sehingga KK tetap saja sah juga mempunyai kekuatan hukum seperti dokumen yang dicetak oleh instansi resmi.
Saat mencetak Kartu Keluarga (KK) secara online, rakyat akan memperoleh PIN rahasia yang dimaksud berfungsi untuk menjaga keamanan proses pencetakan. KK yang dimaksud akan diterima di format soft file berbentuk PDF. Berikut ini adalah panduan untuk mengunduh KK secara online melalui aplikasi mobile IKD.
Panduan cetak KK secara online melalui program IKD
1. Login ke aplikasi mobile IKD
Pastikan Anda sudah mendaftar pada program IKD. Gunakan akun yang dimaksud sudah ada terdaftar untuk masuk ke aplikasi.
2. Pilih menu "Pelayanan"
Setelah berhasil login, cari juga klik menu "Pelayanan" yang tersedia di dalam di aplikasi.
3. Pilih opsi "Permohonan Cetak Kartu Keluarga"
Di menu "Pelayanan", pilih opsi "Permohonan Cetak Kartu Keluarga" untuk memulai pengajuan pencetakan KK.
4. Isi informasi tambahan
Lengkapi data yang diminta oleh aplikasi, seperti alasan pengajuan juga keterangan tambahan terkait permintaan pencetakan ulang KK.
5. Ajukan permohonan
Setelah semua data terisi dengan lengkap, klik tombol "Ajukan" untuk mengirimkan permohonan pencetakan KK.
6. Pantau status pengajuan
Gunakan menu "Pemantauan Pelayanan" dalam halaman utama perangkat lunak untuk memeriksa perkembangan status permohonan Anda.
7. Cetak KK secara online
Setelah permohonan disetujui, Anda dapat mencetak KK di format yang dimaksud telah terjadi disediakan menggunakan kertas putih polos, seperti HVS A4 dengan berat 80 gram.
Masyarakat sekarang dapat mencetak KK menggunakan kertas putih jenis HVS dengan berat 80 gram. Meski bukan menggunakan kertas security printing yang digunakan dilengkapi hologram, KK hasil cetak mandiri tetap saja diakui secara resmi.
Sebagai pengganti tanda tangan konvensional, dokumen yang disebutkan dilengkapi dengan kode QR yang dimaksud berfungsi sebagai tanda tangan elektronik. Kode ini menjadi bentuk legalisasi yang mana sah secara hukum, meyakinkan keaslian juga keabsahan KK yang dicetak secara mandiri.