bisnis

Perbandingan PPN di tempat negara ASEAN, Indonesia juga Filipina paling tinggi

Ibukota – pemerintahan Indonesia sudah mengumumkan langkah untuk meninggikan tarif Pajak Pertambahan Skor (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang digunakan akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.

Kenaikan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara guna menggalang berbagai acara pembangunan.

Dengan kebijakan baru tersebut, Indonesia akan menjadi negara dengan tarif PPN tertinggi di dalam kawasan Asia Tenggara (ASEAN), sejajar dengan Filipina yang mana juga menerapkan tarif yang dimaksud sama.

Hal ini menjadikan Indonesia serta Filipina sebagai dua negara dengan tarif PPN tertinggi di tempat ASEAN, sementara negara-negara lain dalam kawasan ini masih mengenakan tarif yang dimaksud lebih besar rendah.

Meskipun tarif PPN Indonesia tambahan tinggi dibandingkan negara-negara ASEAN, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa tarif PPN Indonesia masih terbilang rendah jikalau dibandingkan dengan banyak negara dalam dunia.

Ia menyebutkan, negara-negara seperti Brasil menerapkan tarif PPN sebesar 17 persen, Afrika Selatan 15 persen, dan juga India 18 persen.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa meskipun tarif PPN Indonesia tambahan tinggi dibandingkan dengan negara-negara tetangga di tempat ASEAN, tarif yang dimaksud masih tergolong moderat.

Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak ada mempunyai tarif PPN yang tersebut sangat tinggi dibandingkan dengan beberapa negara lain di dalam dunia.

Menurutnya, apabila dibandingkan dengan negara-negara pada luar kawasan, tarif PPN Indonesia masih lebih banyak relatif rendah.

Beberapa negara seperti Brasil, Afrika Selatan, kemudian India telah terjadi memberlakukan tarif PPN yang digunakan sangat tambahan tinggi, yaitu masing-masing sebesar 17 persen, 15 persen, lalu 18 persen.

Dapat diketahui, di dalam Indonesia, Pajak Pertambahan Skor (PPN) kemudian Pajak Penjualan melawan Barang Mewah (PPnBM) menyumbang besar terhadap penerimaan negara. PPN dikenakan pada operasi barang juga jasa, sementara PPnBM diberlakukan pada barang mewah seperti kendaraan, perhiasan, dan juga hunian yang tersebut dikonsumsi kalangan berpenghasilan tinggi.

Kedua pajak ini menjadi penyumbang terbesar kedua setelahnya Pajak Penghasilan (PPh) juga memiliki peran penting pada mengatur konsumsi juga menggalang keadilan ekonomi. PPN serta PPnBM memberikan partisipasi besar terhadap keuangan negara kemudian mencerminkan kebijakan fiskal yang tersebut progresif.

Daftar tarif PPN di tempat negara ASEAN

1. Filipina: 12 persen
2. Indonesia: 11 persen, akan naik menjadi 12 persen pada 2025
3. Kamboja: 10 persen
4. Laos: 10 persen
5. Malaysia: 10 persen untuk pajak penjualan, 8 persen untuk pajak layanan
6. Vietnam: 10 persen, turun menjadi 8 persen hingga Juni 2025
7. Singapura: 9 persen
8. Thailand: 7 persen
9. Myanmar: 5 persen
10. Brunei: 0 persen
11. Timor Leste: 0 persen untuk PPN di negeri, 2,5 persen untuk PPN barang/jasa impor

Dengan demikian, pada 2025 tarif PPN di dalam Indonesia akan meningkat menjadi 12 persen, menjadikannya yang tertinggi di dalam ASEAN, setara dengan Filipina. Kenaikan ini menempatkan Indonesia pada tempat dengan tarif PPN lebih tinggi tinggi dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya.

Namun, tarif PPN Indonesia masih lebih banyak rendah dibandingkan dengan rata-rata negara-negara anggota OECD. Oleh sebab itu, penting untuk melakukan perbandingan dengan negara-negara dalam kawasan ASEAN guna memahami tempat Indonesia pada konteks ekonomi regional.

Related Articles

Back to top button