Kriminal

Perbedaan SKCK yang tersebut diterbitkan Polsek, Polres, Polda, lalu Mabes Polri

DKI Jakarta – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang dimaksud sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), merupakan dokumen resmi yang tersebut diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia berhadapan dengan permohonan penduduk untuk memenuhi persyaratan administrasi tertentu.

Dokumen yang tersebut memuat catatan kejahatan individu itu dibuat berdasarkan penyelidikan biodata kemudian riwayat kepolisian pemohon. Semula, semasa masih bernama SKKB, dokumen itu belaka diberikan terhadap individu yang mana belum pernah tercatat melakukan perbuatan kejahatan hingga tanggal penerbitan dokumen.

Kini penerbitan SKCK dapat diadakan di tempat berbagai tingkatan kepolisian, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri, namun terdapat perbedaan persyaratan dan juga fungsi pada setiap tingkatannya.

Perbedaan utama terletak pada persyaratan dokumen; SKCK dari Polsek umumnya mensyaratkan fotokopi KTP, akta kelahiran/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah, kartu keluarga, sidik jari, serta pas foto, sementara Polres, Polda, kemudian Mabes Polri menambahkan persyaratan fotokopi paspor.

Fungsi SKCK juga bervariasi; SKCK dari Polsek digunakan untuk keperluan di tempat wilayah Polsek seperti pencalonan kepala desa atau melanjutkan sekolah, sedangkan Polres mencakup keperluan pada wilayah Polres seperti pencalonan pejabat umum atau masuk institusi belajar PNS.

SKCK dari Polda miliki fungsi yang dimaksud lebih tinggi luas, termasuk untuk memperoleh paspor/visa, bekerja pada luar negeri, serta keperluan di area wilayah Polda seperti menjadi notaris.

SKCK dari Mabes Polri diterbitkan untuk kepentingan pejabat negara tingkat pusat, warga negara Indonesia yang tersebut hendak ke luar negeri untuk sekolah/kunjungan, juga keperluan nasional/internasional seperti izin tinggal tetap memperlihatkan pada luar negeri atau naturalisasi.

Polsek tiada menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar/melengkapi administrasi CPNS / CASN dan juga pembuatan visa/keperluan lain yang mana bersifat antar-negara.

Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.

Aturan terbaru penerbitan SKCK mensyaratkan tangkapan layar (screenshot) tanda bukti status kepesertaan berpartisipasi di inisiatif Keamanan Aspek Kesehatan Nasional pada sistem informasi Badan Penyelenggara Keamanan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Informasi yang disebutkan sebagaimana tercantum pada Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Dalam hal status kepesertaan masih di proses pengaktifan, dapat diganti dengan tanda bukti berupa:

  • Dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran bagi pemohon WNI setiap orang selain pemberi kerja, pekerja kemudian penerima bantuan iuran belum terdaftar pada acara JKN;
  • Dokumen cetak bukti telah terjadi mengikuti kegiatan cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN bagi pemohon WNI setiap orang selain pemberi kerja, pekerja serta penerima bantuan iuran dengan status nonaktif; atau
  • Dokumen cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon WNI setiap orang selain pemberi kerja, pekerja kemudian penerima bantuan iuran acara JKN.

Dalam hal tanda bukti kepesertaan di kegiatan JKN belum dipenuhi, pemohon WNI segera memproses kepesertaan JKN sebelum SKCK diserahkan.

Meskipun persyaratan dokumen hampir mirip di tempat semua tingkatan, perbedaan fungsi SKCK berdasarkan wilayah yurisdiksi juga keperluan pemohon menjadi faktor penentu tempat pembuatan SKCK yang digunakan tepat.

Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika sudah melintasi masa berlaku selama satu tahun kemudian bila pemohon merasa masih perlu SKCK, dokumen yang dimaksud dapat diperpanjang lagi.

Biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30 ribu, landasannya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan eksekutif Nomor 50 Tahun 2010 tentang Tarif berhadapan dengan Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang mana berlaku pada instansi Polri, Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan Peraturan otoritas Nomor 50 Tahun 2010, Peraturan eksekutif Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis lalu Tarif menghadapi Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang mana Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam rangka pelayanan yang digunakan lebih banyak baik, Polri telah dilakukan menyediakan sarana pendaftaran permohonan SKCK secara daring, dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan juga mengisi formulir yang digunakan tersedia sesuai dengan urutan berikut:

  1. Unduh aplikasi mobile Polri Super App.
  2. Daftar akun Super App Presisi.
  3. Pendaftaran meliputi foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP, alamat sesuai KTP, lalu NPWP bagi yang tersebut memiliki.
  4. Pada halaman beranda, pilih menu "SKCK".
  5. Pilih menu "Ajukan SKCK".
  6. Baca ketentuan pembuatan SKCK secara daring.
  7. Klik "Mulai".
  8. Isi data yang tersebut disyaratkan, keperluan, lalu alamat sesuai KTP.
  9. Pilih metode pembayaran.
  10. Pilih "bayar", biaya pembuatan SKCK sebesar Simbol Rupiah 30 ribu
  11. Unduh kode batang (barcode) pendaftaran yang mana dikirimkan melalui surel (e-mail).
  12. Cetak bukti pendaftaran dan juga pembayaran yang mana dikirimkan melalui surel (e-mail).
  13. Lampirkan berkas persyaratan penerbitan SKCK dengan cara mendatangi petugas pada kantor polisi sesuai tingkat yang mana sudah ada dipilih, baik Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri sembari menyebabkan barcode yang dimaksud telah lama dikirimkan melalui surel untuk dipindai petugas agar SKCK dapat dicetak.

Tata cara mendapatkan SKCK

1. Membuat SKCK Baru

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Menunjukkan tanda bukti status kepesertaan terlibat di inisiatif JKN.
  • Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tersebut tertera dalam surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru lalu berwarna ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang digunakan telah lama disediakan di area kantor Polisi dengan jelas dan juga benar.
  • Mengikuti instruksi pengambilan rumus sidik jari oleh petugas.

2. Memperpanjang masa berlaku SKCK

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah dilakukan habis masanya selama 1 tahun)
  • Menunjukkan tanda bukti status kepesertaan bergerak pada kegiatan JKN.
  • Membawa fotokopi KTP/SIM.
  • Membawa fotokopi Kartu Keluarga.
  • Membawa fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang mana berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang mana disediakan pada kantor polisi.

Related Articles

Back to top button