nasional

Pertemuan Alex Marwata – Eko Darmanto, Polisi telah terjadi periksa 23 saksi

Juga sudah dijalankan koordinasi dengan para ahli, yang meliputi ahli hukum pidana dan juga ahli hukum acara pidana

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyebutkan sudah ada memeriksa sebanyak 23 saksi terkait pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Alex Marwata yang digunakan melakukan rapat dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

"Sampai dengan pada waktu ini telah dilakukan dilaksanakan klarifikasi atau permintaan keterangan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 23 orang pada penanganan perkara aquo, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak pada waktu dikonfirmasi di tempat Jakarta, Rabu.

Ade Safri menjelaskan permintaan keterangan terhadap 23 orang yang dimaksud dilaksanakan sebab keterkaitan dengan dugaan tindakan pidana yang dimaksud sedang didalami.

"Berupa hubungan secara langsung atau bukan secara langsung yang mana dijalankan oleh oknum pimpinan KPK dengan dituduh atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara langkah pidana korupsi yang dimaksud ditangani KPK, " katanya.

Ade Safri juga menambahkan 23 orang yang disebutkan diantaranya Eko Darmanto yang merupakan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta yang dimaksud sudah ada dijalankan klarifikasi sebanyak dua kali, beberapa pegawai KPK RI, juga Inspektorat Jenderal Kemenkeu RI.

"Juga telah lama dilaksanakan koordinasi dengan para ahli, yang digunakan meliputi ahli hukum pidana dan juga ahli hukum acara pidana," katanya.

Mantan Kapolrestabes Surakarta yang dimaksud juga menjelaskan ketika ini untuk upaya penyelidikan masih terus berlangsung, dengan melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap para saksi lainnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Hari Jumat (11/10) terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

"Dijadwalkan pada Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat pada ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 1 gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya), " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak pada waktu dikonfirmasi dalam Jakarta, Selasa (8/10).

Ade Safri juga menyebutkan untuk surat undangan klarifikasi terhadap Alex Marwata juga telah lama dikirimkan oleh petugas penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Telah dikirimkan pada Selasa ini," ucapnya.

Related Articles

Back to top button