nasional

Polda Metro Jaya agendakan pemanggilan Alexander Marwata pada Hari Jumat

Ibukota –

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada hari terakhir pekan (11/10) terkait pertemuannya dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

 

"Dijadwalkan pada Jumat, tanggal 11 Oktober 2024 pukul 09.00 Waktu Indonesia Barat di area ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 1 gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya), " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak ketika dikonfirmasi pada Jakarta, Selasa.
Ade Safri juga menyebutkan untuk surat undangan klarifikasi terhadap Alex Marwata juga sudah dikirimkan oleh petugas penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

 

"Telah dikirimkan pada Selasa ini," ucapnya.

 

Mantan Kapolrestabes Surakarta yang disebutkan meyakinkan penanganan perkara aquo yang pada waktu ini dilaksanakan oleh Tim Penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berjalan secara profesional, transparan juga akuntabel.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghormati penyelidikan yang dimaksud diadakan Polda Metro Jaya mengenai rapat Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

 

"KPK menghormati proses penyelidikan yang sedang ditangani Polda Metro Jaya dan juga yakin bahwa penyelidik akan bertindak secara profesional kemudian prosedural sesuai aturan hukum yang digunakan berlaku," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika ketika dikonfirmasi di area Jakarta, Mulai Pekan (30/9).
Tessa juga menyatakan KPK siap membantu proses penyelidikan yang tersebut sedang berjalan kemudian senantiasa akan bersikap kooperatif dengan pihak kepolisian.

 

"KPK akan kooperatif dengan penyelidik, untuk membantu menyampaikan fakta-fakta yang terjadi," ujarnya.

 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah dilakukan memeriksa sebanyak 19 saksi terkait konferensi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

 

"Sampai dengan ketika ini Tim Penyelidik Subdit Tipikdor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 19 orang saksi pada penanganan perkara aquo, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak di keterangannya yang digunakan diterima pada Jakarta, Hari Senin (30/9).

Related Articles

Back to top button