nasional

Polisi buru pelaku lain perkara pelecehan di dalam Panti Asuhan Tangerang

DKI Jakarta –

Kepolisian masih memburu satu pelaku lainnya pada perkara pelecehan beberapa jumlah murid yang tersebut dilaksanakan oleh S (49) kemudian YB (30) di dalam panti asuhan yang dimaksud ada di dalam wilayah Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Perkotaan Tangerang, Banten.

 

"Satu terdakwa lainnya yang juga pengurus telah ditetapkan sebagai DPO," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi ketika dikonfirmasi di tempat Jakarta, Selasa.

 

Ade Ary menambahkan sosok pelaku lain tersebut, yakni pria berinisial YS yang tersebut merupakan salah satu pengurus di tempat panti asuhan tersebut. "Sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota," katanya.

 

Ade Ary menyebutkan, pihaknya akan mengusut tuntas persoalan hukum tersebut. Termasuk melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan lalu Perlindungan Anak (KemenPPPA).

 

"Dilakukan kerja identik asistensi juga dari Mabes Polda merupakan wujud keseriusan Polres Metro Tangerang Pusat Kota pada hal ini Satreskrim untuk mengungkap juga menuntaskan tindakan hukum ini," katanya.

 

Kepolisian Resor Metro Tangerang Perkotaan mengungkapkan total korban di tindakan hukum dugaan pelecehan seksual pada Panti Asuhan Darussalam An'Nur Kunciran Pinang, Tangerang, bertambah menjadi tujuh orang, dengan rincian empat anak lalu tiga dewasa.

 

"Kami sampaikan, hasil dari pemeriksaan yang mana telah lama kami lakukan, untuk jumlah total korban pelecehan seksual menjadi tujuh orang," kata Kapolres Metro Tangerang Perkotaan Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho ketika memberikan keterangan pers dalam Kantor Dinas Sosial Perkotaan Tangerang, Banten, Selasa.

 

Kapolres menyatakan perkara dugaan pelecehan seksual ini berawal dari adanya laporan yang mana masuk pada tanggal 2 Juli 2024. Namun, pada perjalanannya agak lambat lantaran adanya trauma yang dialami korban.

 

Untuk itu, aparat kepolisian melibatkan berbagai pihak di melakukan penyelidikan, seperti Dinsos, Dinkes, Kemensos, KPAI lalu instansi terkait lainnya untuk mengungkap tambahan jelas jumlah keseluruhan korban pelecehan.

 

"Dari satu orang pertama perkara ini dilaporkan, kemudian bertambah jadi tiga juga pada saat ini totalnya menjadi tujuh orang dengan rincian empat anak-anak dan juga tiga dewasa," ujar Zain.

 

Namun demikian, polisi masih melakukan pengembangan serta pemeriksaan tambahan lanjut untuk memverifikasi ada tidaknya korban lain di persoalan hukum itu.

 

Sementara untuk jumlah keseluruhan terdakwa dari perkara dugaan pelecehan seksual ini sudah ada ditetapkan tiga orang, yakni ketua yayasan panti asuhan kemudian dua orang pengasuh.

 

"Dua orang telah dilakukan kita tahan lalu satu orang lagi masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.

Related Articles

Back to top button