nasional
Polisi: Korban pelecehan di area panti asuhan di area Tangerang bertambah satu
Dari satu orang pertama tindakan hukum ini dilaporkan, kemudian bertambah jadi tiga kemudian pada masa kini totalnya menjadi tujuh orang dengan rincian empat anak-anak serta tiga dewasa
Jakarta –
Polda Metro Jaya menyebutkan korban pelecehan seksual di tempat Panti Asuhan Darussalam An'Nur Kunciran Pinang, Tangerang, bertambah satu orang, sehingga total menjadi delapan orang.
"Untuk anak korban per Rabu atau hari ini telah bertambah satu lagi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi ketika dikonfirmasi dalam Jakarta, Rabu.
Sementara itu Kapolres Metro Tangerang Daerah Perkotaan Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho di keterangannya merinci lima korban kategori anak berinisial DZ (8), FMK (13), MS (14), RK (16), serta tiga dewasa M (30), J (19), kemudian RK (20).
Kemudian untuk anak korban yang digunakan baru diketahui menjadi korban pelecehan belum dapat disampaikan identitasnya.
Kepolisian Resor Metro Tangerang Daerah Perkotaan menyatakan total korban di perkara dugaan pelecehan seksual di dalam Panti Asuhan Darussalam An'Nur Kunciran Pinang, Tangerang, bertambah menjadi tujuh orang, dengan rincian empat anak juga tiga dewasa.
"Kami sampaikan, hasil dari pemeriksaan yang tersebut telah lama kami lakukan, untuk jumlah keseluruhan korban pelecehan seksual menjadi tujuh orang," kata Kapolres Metro Tangerang Pusat Kota Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho ketika memberikan keterangan pers di dalam Kantor Dinas Sosial Daerah Perkotaan Tangerang, Banten, Selasa (8/10).
Kapolres mengungkapkan tindakan hukum dugaan pelecehan seksual ini berawal dari adanya laporan yang tersebut masuk pada tanggal 2 Juli 2024. Namun, di perjalanannya agak lambat lantaran adanya trauma yang digunakan dialami korban.
Untuk itu, aparat Kepolisian melibatkan berbagai pihak di melakukan penyelidikan, seperti Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Kementerian Sosial, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), juga instansi terkait lainnya untuk mengungkap lebih tinggi jelas tindakan hukum pelecehan yang disebutkan teristimewa jumlah total korban.
"Dari satu orang pertama tindakan hukum ini dilaporkan, kemudian bertambah jadi tiga dan juga pada masa kini totalnya menjadi tujuh orang dengan rincian empat anak-anak dan juga tiga dewasa," ujar Zain.
Kepolisian masih memburu satu pelaku lainnya di perkara pelecehan sebagian murid yang digunakan diadakan oleh S (49) dan juga YB (30) pada panti asuhan tersebut.
"Satu terdakwa lainnya yang dimaksud juga pengurus telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi ketika dikonfirmasi di tempat Jakarta, Selasa (8/10).
Ade Ary menambahkan sosok pelaku lain tersebut, yakni pria berinisial YS yang digunakan merupakan salah satu pengurus pada panti asuhan tersebut.
"Sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota," katanya.