Sederet Pernyataan Sunarto pasca Terpilih Jadi Ketua MA
Jakarta – Wakil Ketua Area Yudisial Mahkamah Agung (MA), Sunarto , terpilih menjadi Ketua MA menggantikan Syarifuddin di sidang paripurna pada Gedung MA, DKI Jakarta Pusat, Rabu, 16 Oktober 2024. Sunarto menang voting di satu putaran dengan perolehan 30 dari 44 suara, mengalahkan tiga kandidat lainnya.
Usai pemilihan, Sunarto menyampaikan banyak pernyataan, di tempat antaranya perihal kampanye hitam hingga acara 100 hari kerjanya. Seiring pencalonan dirinya, ia memang benar dikepung beberapa isu. Salah satunya perihal pungutan honorarium penanganan perkara (HPP) hakim agung periode 2022-2024 sebesar Simbol Rupiah 97 miliar yang mana diduga melibatkan namanya.
Berikut beberapa pernyataan Sunarto setelahnya terpilih jadi Ketua MA:
1. Terisak juga ungkapkan terima kasih terhadap Allah SWT
Sunarto sempat terisak pada waktu memberikan pidato setelahnya ia mendapatkan pengumuman terbanyak pada pemilihan Ketua MA. Sunarto mengucapkan syukur terhadap Allah SWT yang dimaksud sudah menyelenggarakan sidang paripurna yang disebutkan dengan lancar. Ia juga bersyukur bahwa Tuhan sudah mengabulkan doanya.
“Doa saya adalah ‘ya Allah, kalau jabatan ini akan menyebabkan untuk kemaslahatan, berikan ke saya’,” kata beliau sembari terisak di dalam Gedung MA, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu, 16 Oktober 2024. “Tapi seandainya jabatan ini akan menyebabkan kemudharatan bagi diri saya, keluarga saya, masyarakat, bangsa juga negara saya, berikan lah terhadap yang lain.”
Selain itu, pihaknya juga berterima kasih menghadapi kepercayaan para hakim agung yang dimaksud telah lama memilihnya maupun tiga kandidat lainnya. Ketiga calon Ketua MA lainnya adalah Yulius selaku Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA, dan juga Haswandi kemudian Soesilo selaku Hakim Agung Kamar Perdata.
“Semuanya adalah pada rangka mewujudkan demokrasi di area lingkungan Mahkamah Agung,” tutur Sunarto.
2. Singgung perihal kampanye hitam
Saat menyampaikan pidatonya, Sunarto menyinggung perihal black campaign atau kampanye hitam di dalam pemilihan Ketua MA. Dalam pidatonya, Sunarto mengungkapkan demokrasi untuk memilih pimpinan MA itu sepi dari banner, spanduk, baliho, maupun caci maki. Hal ini, kata dia, merupakan karakteristik demokrasi yang dimaksud dibangun senior merekan di area MA.
“Demokrasi Mahkamah Agung tidak ada familiar dengan black campaign, demokrasi di dalam Mahkamah Agung familiar dengan lifelong campaign,” kata Sunarto.
Menurut dia, penekanan terhadap independensi-independensi para hakim agung, dengan mengawasi hasil pemilihan yang tersebut bukan terpengaruh simpang siurnya berita di area MA. Para hakim agung tidak ada akan terpengaruh dikarenakan sudah ada mengenal satu sejenis lain dengan sangat baik.
Dilansir dari Majalah Tempo edisi Ahad, 6 Oktober 2024, nama Sunarto disebut-sebut di banyak isu. Salah satunya pungutan HPP hakim agung periode 2022-2024 sebesar Mata Uang Rupiah 97 miliar. Kasus ini kabarnya sudah ada dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Juru bicara MA sekaligus Wakil Ketua MA Area Non-Yudisial, Suharto, menyatakan pemotongan honorarium adalah tindakan resmi serta telah tertuang di Keputusan Panitera MA Nomor 2349/ΡΑΝ/ΗΚ.00/XII/2023. Anggaran yang dimaksud semula dialokasikan sebagai insentif bagi para hakim agung pada luar upah lalu tunjangan.
“Belakangan, anggaran yang dimaksud juga didistribusikan untuk unsur pendukung di penanganan perkara. Besaran persentasenya juga telah diatur,” ucapnya.
Suharto mengumumkan HPP dipotong 40 persen menghadapi persetujuan hakim agung. Potongan yang disebutkan diberikan terhadap supporting unit yang mana bergabung membantu agar perkara dapat selesai sebelum 90 hari. Pihaknya menengarai isu pemotongan upah hakim itu merupakan black campaign untuk menjatuhkan Sunarto.
“Saya pastikan informasi yang disebutkan tak benar,” kata juru bicara MA, Suharto, terhadap Tempo pada Senin, 12 Agustus 2024.
3. Proyek 100 hari kerja
Sunarto mengungkapkan acara yang digunakan akan ia wujudkan di 100 hari kerja. “Insya Allah di 100 hari kedepan, saya akan mewujudkan program-program,” ucapannya pada pidatonya pada Gedung MA, DKI Jakarta Pusat, Rabu, 16 Oktober 2024.
Pertama, Sunarto menyatakan akan memberikan kewenangan untuk hakim agung menjadi pengawas daerah. Para hakim agung, kata dia, akan miliki kewenangan untuk terlibat mensosialisasikan kebijakan maupun regulasi MA, atau temuan-temuan teknis.
Hakim agung juga akan diberi kewenangan memberi bimbingan untuk hakim atau aparatur peradilan pada pengadilan tingkat pertama maupun tingkat banding, sekaligus menjembatani aspirasi, juga mengawasi dan juga menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan di dalam area terhadap pimpinan MA.
“Yang kedua, memberikan kewenangan otoritas terhadap setiap hakim agung untuk memilih, membina, kemudian mengawasi aparatur yang digunakan ada pada ruangannya,” ucap Sunarto. “Ketiga, akan memberikan kewenangan data sharing untuk pengadilan tingkat banding terhadap aparatur pengadilan yang mana ada di area wilayahnya sesuai dengan kondisi.”
Keempat, Sunarto berencana mengaktifkan berbagai forum untuk mengakomodasi aspirasi seluruh pemangku kepentingan menghadapi badan peradilan . Ini adalah termasuk pemangku kepentingan eksekutif lalu legislatif.
AMELIA RAHIMA SARI
Terpilih Jadi Ketua MA, Ini adalah Jejak Karier Hakim Agung Sunarto