bisnis

Segini besaran UMP, UMK, UMSP, UMSK Jawa Tengah 2025

Ibukota – Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana telah dilakukan resmi mengumumkan beberapa besaran upah minimum tahun 2025, meliputi upah minimum provinsi (UMP), upah minimum sektoral provinsi (UMSP), upah minimum kabupaten/kota (UMK) juga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang digunakan berlaku di dalam Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Keputusan penetapan beberapa besaran upah minimum Jateng 2025 ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar penetapan upah minimum tahun 2025.

Selain itu, besaran penetapan ini juga berdasarkan Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah, rekomendasi upah minimum kabupaten/kota tahun 2025 dari bupati/wali kota se-Jawa Tengah, lalu rekomendasi upah minimum sektoral dari Pj Pimpinan Daerah Jepara serta Wali Pusat Kota Semarang.

Adapun kebijakan penetapan beberapa jumlah besaran UMP, UMK, UMSP, UMSK Jawa Tengah ini berlaku mulai 1 Januari 2025. Berikut rincian besaran UMP, UMK, UMSP, UMSK Jawa Tengah 2025:

UMP Jateng 2025

Upah minimum provinsi (UMP) Jateng 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp132.402 dari UMP 2024. Penetapan UMP 2025 telah dilakukan tertuang di Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025.

Besaran upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Jawa Tengah 2025 sebesar Rp2.169.349 dari sebelumnya Rp2.036.947 UMP Jateng 2024.

UMK Jateng 2025

Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana menyampaikan kenaikan UMK 2025 pada 35 kabupaten/kota pada Jawa Tengah masing-masing sebesar 6,5 persen. Rata-rata kenaikan UMK Jateng 2025 Rp148.742. Penetapan UMK Jateng 2025 tertuang di Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024.

Dalam keterangan tertulis, Nana menegaskan UMK itu hanya sekali berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. otoritas menetapkan UMK, untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar bukan dibayar di area bawah upah yang tersebut telah terjadi ditetapkan. Korporasi yang tersebut melanggar hal tersebut, bisa jadi dikenai sanksi.

"Bagi pekerja atau buruh yang dimaksud telah bekerja lebih lanjut dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah," kata Nana, disitir Kamis (19/12).

Pada besaran UMK 2025 Jateng tertinggi di dalam Perkotaan Semarang sebesar Rp3.454.827, kemudian terendah Daerah Banjarnegara sebesar Rp2.170.475. Berikut rinciannya:

  • Kabupaten Cilacap: Rp2.640.248,00
  • Kabupaten Banyumas: Rp2.338.410,00
  • Kabupaten Purbalingga: Rp2.338.283,12
  • Kabupaten Banjarnegara: Rp2.170.475,32
  • Kabupaten Kebumen: Rp2.259.873,55
  • Kabupaten Purworejo: Rp2.265.937,67
  • Kabupaten Wonosobo: Rp2.299.521,38
  • Kabupaten Magelang: Rp2.467.488,00
  • Kabupaten Boyolali: Rp2.396.598,00
  • Kabupaten Klaten: Rp2.389.872,78
  • Kabupaten Sukoharjo: Rp2.359.488,00
  • Kabupaten Wonogiri: Rp2.180.587,50
  • Kabupaten Karanganyar: Rp2.437.110,00
  • Kabupaten Sragen: Rp2.182.200,00
  • Kabupaten Grobogan: Rp2.254.090,00
  • Kabupaten Blora: Rp2.238.430,85
  • Kabupaten Rembang: Rp2.236.168,78
  • Kabupaten Pati: Rp2.332.350,00
  • Kabupaten Kudus: Rp2.680.485,72
  • Kabupaten Jepara: Rp2.610.224,00
  • Kabupaten Demak: Rp2.940.716,00
  • Kabupaten Semarang: Rp2.750.136,00
  • Kabupaten Temanggung: Rp2.246.850,00
  • Kabupaten Kendal: Rp2.783.455,25
  • Kabupaten Batang: Rp2.534.383,00
  • Kabupaten Pekalongan: Rp2.486.653,59
  • Kabupaten Pemalang: Rp2.296.140,00
  • Kabupaten Tegal: Rp2.333.586,46
  • Kabupaten Brebes: Rp2.239.801,50
  • Kota Magelang: Rp2.281.230,00
  • Kota Surakarta: Rp2.416.560,00
  • Kota Salatiga: Rp2.533.583,00
  • Kota Semarang: Rp3.454.827,00
  • Kota Pekalongan: Rp2.545.138,00
  • Kota Tegal: Rp2.376.683,82.

UMSP Jateng 2025

Besaran UMSP Jawa Tengah 2025 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/44 Tahun 2024 tentang upah minimum sektoral Provinsi Jawa Tengah tahun 2025. Penetapan UMSP Jateng 2025 didasarkan menghadapi kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi.

Adapun besaran UMSP Jateng 2025 sebesar sebesar Rp.2.277.816. Besaran yang disebutkan untuk pekerjaan pada sektor jasa pekerjaan proses pembuatan prapabrikasi bangunan sipil dan juga penyewaan alat proses pembuatan dengan operator.

UMSK Jateng 2025

Pada upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) Jawa Tengah 2025, terdapat dua area yang ditetapkan, yakni Wilayah Jepara lalu Pusat Kota Semarang. Skor UMSK ini tambahan tinggi dari UMK 2025. UMSK ditetapkan untuk sektor tertentu, yang tercantum pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

"Sektor yang dimaksud miliki karakteristik kemudian risiko kerja yang digunakan berbeda dari sektor lainnya. Selain itu juga ada tuntutan pekerjaan yang tambahan berat atau spesialisasi yang mana diperlukan," ujar Nana.

Besaran UMSK yang dimaksud juga dituangkan pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024. Berikut rinciannya:

Besaran UMSK Daerah Jepara 2025

  • Industri suku cadang juga aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp2.949.553,00
  • Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil: Rp2.871.246,00
  • Industri barang dari epidermis dan juga dermis komposisi untuk keperluan pribadi: Rp2.871.246,00
  • Industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari: Rp2.871.246,00
  • Industri sepatu olah raga: Rp2.871.246,00
  • Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri: Rp2.871.246,00
  • Industri rokok putih: Rp2.792.940,00
  • Industri rokok lainnya: Rp2.792.940,00

Besaran UMSK Perkotaan Semarang 2025

  • Jasa pekerjaan proses pembuatan prapabrikasi bangunan sipil: Rp3.627.568,00
  • Penyewaan alat pembangunan dengan operator: Rp3.627.568,00
  • Industri suku cadang lalu aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih: Rp3.541.198,00
  • Industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil: Rp3.541.198,00
  • Industri barang dari plastik untuk pengemasan: Rp3.541.198,00
  • Industri barang plastik lembaran: Rp3.541.198,00
  • Industri sepatu olah raga: Rp3.541.198,00
  • Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri: Rp3.541.198,00
  • Industri rokok putih: Rp3.472.101,00
  • Industri rokok lainnya: Rp3.472.101,00.

Related Articles

Back to top button