bisnis

Siap-siap, ada 2 pajak baru kendaraan bermotor yang dimaksud berlaku di tempat 2025!

Ibukota Indonesia (ANTARA) – eksekutif Indonesia akan memberlakukan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai tahun 2025. Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus menggalang upaya pengurangan emisi gas rumah kaca di area sektor transportasi.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mewujudkan penyelenggaraan yang dimaksud berkelanjutan juga ramah lingkungan.

Ketetapan mengenai dua pajak baru yang disebutkan diatur pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara pemerintahan Pusat serta eksekutif Daerah.

Berdasarkan undang-undang tersebut, akan ada dua jenis pungutan tambahan yang dikenakan, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) kemudian bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca juga: Perbedaan BBNKB, PKB, dan juga Pajak 5 tahunan (TNKB)

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan sumbangan besar terhadap pendapatan negara serta mempercepat transisi menuju kendaraan yang dimaksud lebih tinggi ramah lingkungan.

Selain itu, pajak baru ini juga diharapkan dapat memacu rakyat untuk lebih besar sadar akan pentingnya pengurangan emisi gas rumah kaca.

Pengguna kendaraan bermotor baru diwajibkan membayar tujuh komponen pajak, yaitu BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, serta biaya administrasi TNKB.

Baca juga: Dishub Probolinggo lakukan uji laik jalan jeep wisata Gunung Bromo

Pembayaran pajak ini mencakup berbagai biaya yang dimaksud terkait dengan kepemilikan kendaraan bermotor.

Sebagai bagian dari pembaruan, lembar belakang STNK atau Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) akan mengalami perubahan.

Dua kolom baru akan ditambahkan pada lembar yang dimaksud untuk mencantumkan informasi terkait opsen PKB dan juga opsen BBNKB, memberikan transparansi tambahan bagi pemilik kendaraan mengenai kewajiban pajak yang digunakan harus dibayar.

 

Penjelasan cara perhitungan pembayaran pajak PKB lalu BBNKB

Dapat diketahui, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dihitung dengan menambahkan persentase kenaikan pada pajak PKB awal. Sebagai contoh, apabila pajak PKB kendaraan sebesar Rp400.000 serta terdapat tambahan 66 persen, maka perhitungannya menjadi Rp400.000 ditambah Rp264.000, yang digunakan merupakan 66 persen dari jumlah keseluruhan tersebut. Dengan demikian, total pajak yang dimaksud harus dibayar mencapai Rp664.000.

Perhitungan opsen BBNKB diadakan dengan cara yang dimaksud sebanding seperti perhitungan PKB, yakni dengan menambahkan 66 persen dari nilai BBNKB yang mana sudah ditentukan.

Baca juga: Pemprov Jateng tagih Pajak Kendaraan Bermotor lewat "Sengkuyung"

Pemilik kendaraan diharuskan membayar opsen PKB kemudian opsen BBNKB bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor, sehingga kedua kewajiban pajak yang dimaksud dapat diselesaikan sekaligus.

Penting untuk dicatat bahwa kedua pajak ini, yaitu PKB kemudian BBNKB, harus dibayar bersamaan. Pemilik kendaraan akan menerima tagihan yang dimaksud mencakup kedua pajak yang disebutkan di satu pembayaran. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi serta proses pembayaran bagi pemilik kendaraan, sehingga dia bukan perlu repot mengurusnya secara terpisah.

Kebijakan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak kendaraan bermotor. Dengan menggabungkan pembayaran kedua pajak tersebut, pemerintah dapat mempermudah pemantauan dan juga pelaporan pembayaran pajak, juga meningkatkan efisiensi administrasi pajak secara keseluruhan.

Baca juga: Ini lokasi Samsat Keliling di tempat 13 wilayah Jadetabek pada Selasa

Baca juga: Pajak kendaraan bermotor NTT turun jadi 1,2 persen di dalam Januari 2025

Related Articles

Back to top button