Sosok Donny Tri Istiqomah, dituduh baru tindakan hukum Harun Masiku
Ibukota – Donny Tri Istiqomah belakangan ini menjadi sorotan usai namanya ditetapkan sebagai terperiksa pada rangkaian tindakan hukum dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menetapkan dua orang terdakwa baru di rangkaian perkara Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) lalu Donny Tri Istiqomah (DTI).
Penetapan Donny Tri Istiqomah sebagai dituduh tertuang pada Surat Perintah Penyidikan atau sprindik bernomor: Sprin.Dik/154/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Donny Tri Istiqomah merupakan seseorang advokat, dan juga Kurator Kepailitan & Legal Drafter. Ia menempuh pendidikannya sebagai lulusan Fakultas Hukum, Universitas Jember.
Donny juga tercatat pernah mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDIP area pemilihan (dapil) Jawa Timur IV pada pemilihan raya 2019. Donny juga menjabat sebagai advokat PDIP.
Sebelumnya, pada 2020 Donny pernah beberapa kali diperiksa sebagai saksi oleh KPK di rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Donny diperiksa sebagai saksi masalah aliran uang untuk terperiksa eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) pada penyidikan perkara suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024.
KPK juga pernah memeriksa Donny perihal kajian-kajian yang dimaksud disusunnya di mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait PAW.
Kini, status Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai terdakwa oleh KPK dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) di perkara dugaan suap yang tersebut melibatkan Harun Masiku untuk menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. KPK menemukan adanya bukti keterlibatan Donny selaku orang kepercayaan Hasto.
"Tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku juga kawan-kawan dalam bentuk pemberian sesuatu hadiah atau janji untuk Wahyu Setiawan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di area Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12).
Ketua KPK Setyo menjelaskan bahwa di perkara ini, Hasto mengatur dan juga mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.
Hasto juga mengendalikan Donny untuk terlibat mengambil dan juga mengantarkan uang suap untuk diserahkan terhadap Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, kemudian DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan juga Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura serta 38.350 dolar Negeri Paman Sam pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," ujar Setyo.
Untuk diketahui, Harun Masiku eks kader PDIP sudah ditetapkan KPK sebagai terdakwa di perkara dugaan pemberian hadiah atau janji terhadap pelopor negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dalam KPU.
Namun, Harun Masiku setiap saat mangkir dari panggilan penyidik, hingga pada masa kini telah terjadi menjadi buronan KPK atau masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.
Selain itu, Wahyu Setiawan eks anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 sudah pernah ditetapkan sebagai terpidana kemudian ketika ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di tempat Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.