politik

Sosok Harun Masiku, eks kader PDIP yang mana jadi buronan KPK sejak 2020

Ibukota Indonesia – Harun Masiku, eks kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), telah terjadi menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Januari 2020.

Ia ditetapkan sebagai terdakwa pada persoalan hukum suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR RI. Meskipun telah lebih banyak dari empat tahun, hingga sekarang ini keberadaannya belum diketahui.

KPK terus berjuang untuk menemukan Harun Masiku lalu memperbarui surat penangkapannya. Pada Desember 2024, KPK kembali memperbarui surat tersebut, namun ia masih belum berhasil ditangkap. Kasus yang menjeratnya ini terus menjadi sorotan masyarakat dikarenakan berkaitan dengan isu korupsi di tempat DPR RI.

Baru-baru ini, tindakan hukum yang tersebut melibatkan Harun Masiku juga menyeret nama Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP. Hasto Kristiyanto dikabarkan turut terseret pada perkara ini lalu bahkan disebut sebagai tersangka.

Penetapan Hasto sebagai terperiksa diberitahukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang digunakan dikeluarkan oleh KPK pada 23 Desember 2024.

Surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024 menandai langkah resmi KPK di menyelidiki keterlibatan Hasto Kristiyanto pada persoalan hukum tersebut.

Penetapan status terperiksa ini menambah panjang daftar tokoh yang digunakan terlibat pada perkara yang telah menarik perhatian banyak pihak.

Sosok Harun Masiku

Harun Masiku merupakan pria kelahiran DKI Jakarta pada 21 Maret 1971, dikenal sebagai mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mana menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2020. Ia terjerat di tindakan hukum dugaan suap terkait penetapan calon anggota DPR RI periode 2019-2024.

Karier kebijakan pemerintah kemudian tindakan hukum hukum

Sebelum menjadi buronan, Harun Masiku berpartisipasi di dunia urusan politik sebagai calon legislatif PDIP untuk wilayah pemilihan Sumatera Selatan I pada pemilihan 2019. Kasus yang tersebut menjerat Harun Masiku bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Kasus ini terungkap pada Januari 2020, di area mana Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka. Sejak ketika itu, ia menjadi buronan KPK yang digunakan terus berjuang melacak keberadaannya terkait dugaan keterlibatannya di tindakan hukum tersebut. Meski sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Harun Masiku tiada pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dan juga diduga melarikan diri ke luar negeri.

Upaya penangkapan terhadap Harun Masiku telah lama diadakan oleh KPK dengan berkoordinasi dengan Interpol Indonesia dan juga kepolisian internasional. Namun, hingga pada waktu ini, keberadaannya masih misterius. Kasus ini menjadi sorotan umum lantaran menyangkut dugaan suap yang mana melibatkan anggota legislatif juga menyoroti tantangan KPK pada memberantas korupsi di tempat Indonesia.

Upaya penangkapan lalu hadiah

KPK telah terjadi berupaya menangkap Harun Masiku melalui berbagai cara, termasuk dengan menawarkan hadiah bagi yang tersebut dapat memberikan informasi yang mana mengarah pada penangkapannya. Maruarar Sirait, Ketua DPP PDIP, menyatakan bahwa hadiah sebesar Simbol Rupiah 8 miliar disiapkan bagi yang mana dapat membantu penangkapan Harun.

Status terkini

Hingga Desember 2024, Harun Masiku masih menjadi buronan KPK. Meskipun demikian, informasi mengenai keberadaannya sangat terbatas, serta ia belum berhasil ditangkap. KPK terus berupaya melacak lalu menangkapnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pada hadapan hukum.

Kasus Harun Masiku menjadi sorotan masyarakat oleh sebab itu melibatkan politisi tingkat tinggi lalu menunjukkan tantangan pada pemberantasan korupsi dalam Indonesia. Komunitas berharap agar proses hukum berjalan transparan serta adil, juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak mengenai pentingnya integritas di dunia politik.

Related Articles

Back to top button