Syarat pembuatan dan juga perpanjang SIM A, B, lalu C
Jakarta (ANTARA) – Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bukanlah sekadar masalah miliki dokumen resmi untuk mengemudi, tetapi juga tentang memenuhi rangkaian ketentuan yang tersebut penting untuk keselamatan lalu kepatuhan pengguna kendaraan bermotor di dalam mata hukum.
Baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, proses ini melibatkan persyaratan seperti ujian teori serta praktik, pemeriksaan kesehatan, dan juga dokumen identitas yang mana sah. Dengan memahami kemudian mematuhi syarat-syarat ini, setiap pengemudi dapat meyakinkan bahwa dia siap untuk mengemudi dengan aman kemudian bertanggung jawab pada jalan raya.
Untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda harus memenuhi ketentuan diantaranya usia minimum yang digunakan ditetapkan, yaitu 17 tahun untuk SIM jenis perseorangan A lalu C, dan juga minimal 20 tahun untuk SIM jenis B1 dan juga B2 dengan usia 21 tahun.
Setelah Anda sudah ada mempunyai SIM, penting untuk Anda selalu mengingat juga memantau tanggal kedaluwarsa SIM Anda.
Hal ini untuk menghindari terjadinya keterlambatan perpanjangan SIM kemudian jikalau SIM telah kadaluwarsa, maka tidak ada sah untuk digunakan mengemudi secara legal pada jalan raya, serta lain sebagainya.
Lantas apa hanya ketentuan yang harus diketahui untuk pembuatan lalu perpanjangan SIM? Berikut persyaratan – ketentuan pembuatan serta perpanjangan sesuai golongan jenis SIM A, B, serta C:
Syarat pembuatan SIM golongan perseorangan
1. SIM A
• Batasan usia minimal 17 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Baik pada jasmani serta rohani
• Lulus di ujian teori juga ujian praktik
• Serta keterampilan melalui ujian simulator
2. SIM B1 serta SIM B2
• SIM B1 batasan usia minimal 20 tahun serta SIM B2 batasan usia minimal 21 tahun
• Untuk menciptakan SIM B1 harus miliki SIM A terlebih dahulu selama 12 bulan.
• Untuk menciptakan SIM B2 harus miliki SIM B1 selama 12 bulan.
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Baik pada jasmani lalu rohani
• Lulus di ujian teori juga ujian praktik
• Serta keterampilan melalui ujian simulator
• Membayar biaya pembuatan SIM baru
3. SIM C
• Batasan usia minimal 17 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Seimbang pada jasmani lalu rohani
• Lulus di ujian teori dan juga ujian praktik
• Serta keterampilan melalui ujian simulator
Persyaratan pembuatan SIM golongan umum
1. SIM A
• Batasan usia minimal 20 tahun
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Optimal pada jasmani dan juga rohani
• berpakaian sopan
• Lulus di ujian teori kemudian ujian praktik
• Pengemudi diharuskan mengunjungi klinik pengemudi untuk memperoleh Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
• Untuk menciptakan SIM A umum harus memiliki SIM A perseorangan selama 12 bulan
2. SIM B1 juga SIM B2
• SIM B1 batasan usia minimal 22 tahun dan juga SIM B2 batasan usia minimal 23 tahun
• Untuk menyebabkan SIM B1 umum harus miliki SIM B1 perseorangan atau SIM A umum selama 12 bulan.
• Untuk memproduksi SIM B2 umum harus mempunyai SIM B2 perseorangan atau SIM B1 umum selama 12 bulan.
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Mengisi formulir permohonan
• Optimal pada jasmani dan juga rohani
• Berpakaian sopan
• Lulus di ujian teori serta ujian praktik
• Pengemudi diharuskan mengunjungi klinik pengemudi untuk memperoleh Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP).
• Membayar biaya pembuatan SIM baru.
Persyaratan perpanjangan SIM untuk SIM A, B, lalu C
1. Membawa atau persiapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) asli yang tersebut akan diperpanjang.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 2 lembar
3. Fotokopi SIM lama sebanyak 2 lembar
4. Membawa surat keterangan sehat dari dokter atau rumah sakit
5. Mengisi formulir perpanjangan SIM dengan lengkap juga sesuai dengan identitas diri Anda
6. Harus mengikuti juga mempunyai hasil kelulusan dari tes psikologi.
7. Melakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM yang mana diperpanjang serta mengikuti ketentuan yang tersebut berlaku.
Baca juga: Prosedur pembuatan kemudian perpanjangan SIM
Baca juga: Syarat, ketentuan, kemudian cara perpanjang SIM online
Baca juga: Biaya perpanjangan SIM A, B, dan juga C