![UMP Lampung 2025 naik jadi Rp2,8 jt](https://abidintoto.news/wp-content/uploads/2025/01/IMG_20220112_115336-780x470.jpg)
UMP Lampung 2025 naik jadi Rp2,8 jt
Ibukota – Lampung menjadi salah satu provinsi yang tersebut mengalami kenaikan di jumlah agregat Upah Minimum Provinsi (UMP) dalam tahun 2025.
Hal ini dipastikan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung terbaru.
Penandatanganan SK yang disebutkan dijalankan pada tanggal 10 Desember 2024 yang tersebut lalu.
Hal ini sejalan dengan putusan Presiden Prabowo Subianto yang dimaksud sudah mengumumkan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada 2025.
Prabowo mengungkapkan bahwa kenaikan ini lebih lanjut tinggi dibandingkan dengan usulan Menteri Ketenagakerjaan yang mana sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.
Kenaikan sebesar 6,5 persen ini menimbulkan upah minimum di dalam Lampung naik sebesar Rp176.572 dari sebelumnya.
Dengan demikian, pada 2025, UMP Lampung menjadi sebesar Rp2.893.069, dari sebelumnya pada 2024 sebesar Rp2.716.497.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa kenaikan upah minimum 2025 itu berlaku rata bagi provinsi juga kabupaten/kota sebagaimana tertera pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker Republik Indonesia nomor 16 Tahun 2024 Tenang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang digunakan sudah diundangkan pada Rabu (4/12).
Dalam peraturan itu dinyatakan nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi tinggi dari UMP.