Apa Itu Dissenting Opinion dalam PutusanMK, ini Pengertiannya

Apa Itu Dissenting Opinion dalam PutusanMK, ini Pengertiannya
Apa Itu Dissenting Opinion dalam PutusanMK, ini Pengertiannya

Abidintoto.newsMahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya permohonan sengketa hasil pemilihan Presiden – Wakil Presiden yang diajukan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo – Mahfud Md. 3 dari 8 hakim MK menyatakan dissenting opinion.

Dissenting opinion oleh hakim MK dalam PHPU Pilpres merupakan pertama kali terjadi. Lantas apa pengertian dissenting opinion? Berikut rangkumanpengertian dissenting opinion, simak infonya berikut !

Read More

Defisini Dissenting Opinion

Dilansir dari Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukunm berjudul Implikasi Dissenting Opinion Hakim Mahkamah Konstitusi  terhadap kesadaaran Hukum Masyarakat oleh Muhammad Rusdi, pengertian dissenting opinion telah diatur secara normatif. Menurut Pasal 45 Ayat (10) UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dissenting opinion merupakan dalam hal putusan tidak tercapai mufakat bulat, pendaoat anggita Majelis Hakim yang berada dimuat dalam putusan.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, defnisi dissenting opinion adala beda pendapat dia ntara hakin terhadap putusannya. Diatur dalam  Pasal 10 Undang – Undang MK, putusan MK bersifat final dan mengikat

Dirujuk dari Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Keagamaan berjudul Putusan Mahkamah Konstitusi yang Disertai dengan Pendapat Hakim Berbeda (Dissenting Opinion) dalam Pemenuhan Prinsip-Prinsip Keadilan oleh Muammad Saleh Suat, dissenting opinion merupakan identitas Hakim terhadap suatu kondisi, nilai, dan penafsiran yang dianggap benar. Akuntabilitas dan kredibilitas intelektual terutama prinsip kehati-hatian untuk memutus dipertaruhkan dengan adanya dissenting opinion.

Peraturan mengenati Dissenting Opinion

Pengaturan mengenai dissenting opinion dapat dilihat dalam Pasal 14 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, yakni:

  • Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia.
  • Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak
  • terpisahkan dari putusan.
  • Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang permusyawaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung.
  • Demikianlah detikSumut rangkum mengenai definisi dissenting opinion pertama dalam sejarah perkara PHPU Presiden di MK

Source : Detik

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *