BPJPH perkuat sistem ekologi jaminan komoditas halal dengan 8 lembaga
Ibukota Indonesia – Badan Penyelenggara Pemastian Sistem Halal (BPJPH) menguatkan lingkungan jaminan barang halal (JPH) di tempat Indonesia bersatu delapan lembaga melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) lalu perjanjian kerja identik (PKS).
Adapun salah satu penandatanganan sinergi diadakan BPJPH dengan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) tentang sosialisasi, edukasi, kemudian publikasi terkait implementasi di area bidang jaminan item halal.
"Kami mengapresiasi komitmen para pihak untuk menguatkan habitat penyelenggaraan jaminan komoditas halal kita, yang pada hari ini dituangkan melalui MoU kemudian juga perjanjian kerja identik yang telah terjadi kita tandatangani bersama," ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan di keterangan resmi pada Jakarta, Sabtu.
"Dengan ditandatanganinya kerja serupa ini maka kewajiban kita di mewujudkan pemeliharaan kehalalan komoditas di area Indonesia ini kita laksanakan secara bersama-sama. Semoga apa yang dimaksud kita upayakan ini mendapatkan ridho Allah SWT," lanjutnya.
Hingga kini, katanya, BPJPH mempunyai 104 perjanjian, yang dimaksud siap dijalankan. Ia juga berharap kedelapan perjanjian serta PKS yang tersebut baru ditandatangani bersatu dapat dijalankan dengan baik.
Ia juga mengungkapkan bahwa cakupan penyelenggaraan Pemastian Barang Halal di area Indonesia memang sebenarnya begitu luas kemudian melibatkan berbagai pihak, sehingga, menuntut keterlibatan sejumlah pemangku kepentingan sesuai fungsi juga peran masing-masing demi terwujudnya penyelenggaraan jaminan komoditas halal yang efektif serta efisien. Ia juga menegaskan bahwa kerja identik dengan kedelapan pihak yang dimaksud mampu menggalakkan penguatan habitat halal di area tanah air.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum Aptisi Budi Djatmiko mengungkapkan komitmen pihaknya di menggalang inisiatif pemerintah di penyelenggaraan jaminan barang halal, khususnya pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal.
"Pertama, dengan barang bersertifikat halal maka semua orang menjadi tiada was-was, bukan ada keraguan (untuk mengonsumsinya). Kedua kalau kita mau ekspor hasil kita, maka bagi umat Muslim mereka terhindar dari keraguan. Ketiga, kalau kita telah mempunyai konsep halal maka Indonesia akan menjadi leader, dikarenakan Indonesia miliki kemungkinan yang mana sangat besar di tempat dunia," kata Budi.
Ia juga mengatakan, kebijakan kewajiban sertifikasi halal harus didukung, sejalan dengan amanat regulasi yang mana ada termasuk lingkungan perguruan tinggi yang digunakan mempunyai kemungkinan besar bagi penguatan ekosistem halal.
"Kami ada 9 jt lebih tinggi mahasiswa, dosen 350, karyawan lalu staf ada 1 juta, ekosistem di dalam kami ada 11 juta," sambungnya.
Secara rinci, kedelapan kerja sejenis persoalan jaminan barang halal yang tersebut dijalin oleh BPJPH di dalam antaranya dengan Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta.
Kedua dengan Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi Indonesia; Himpunan Perguruan Tinggi Bidang Kesehatan Indonesia; Lembaga Pendidikan Kerja (LPK) LPK Halalin Academy; LPK Halal Center Politeknik Aka Bogor; LPK Cendikia Muslim; LPK Ahmad Dahlan Halal Center; dan juga LPK Pusat Kajian kemudian Advokasi Halal Institut.