OJK pastikan kesiapan transisi pengaturan aset kripto dari Bappebti
padahal belum ada Peraturan pemerintahan (PP) itu, proses untuk transisi itu telah dibahas kemudian dipersiapkan
Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjamin bahwa pihaknya sudah pernah melakukan diskusi lalu proses kerja sebanding pada rangka menyiapkan transisi peralihan kewenangan pengawasan juga pengaturan aset kripto dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Berdasarkan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2022 tentang Pembangunan serta Penguasaan Bidang Keuangan (UU PPSK), peralihan aset kripto secara penuh harus terlaksana paling lambat 24 bulan, sejak UU yang dimaksud disahkan pada 12 Januari 2023, artinya pada 12 Januari 2025.
“Jadi, pada hal itu sebenarnya kita mengharapkan proses transisinya akan berjalan mulus, seamless istilahnya. Sehingga, tidak ada memunculkan hal-hal yang dimaksud kurang baik juga bukan pasti,” ujar Mahendra pada waktu doorstop di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Kamis.
Dalam kesempatan ini, Ia mengatakan telah dilakukan menjalin komunikasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso untuk melakukan proses peralihan pengawasan lalu pengaturan aset kripto pada format resmi.
“Sebenarnya, di kerja sebanding dan juga sinergi selama ini, kendati belum ada Peraturan pemerintahan (PP) itu, proses untuk transisi itu telah dibahas lalu dipersiapkan,” ujar Mahendra.
Ia melakukan konfirmasi bahwa pada peralihan pengawasan serta pengaturan aset kripto pada waktu ini tidak ada ada kendala, namun masih membutuhkan waktu proses transisi saja.
“Kalau kendala yang dimaksud prinsip saya rasa tak ada ya. Hal ini oleh sebab itu lebih banyak oleh sebab itu proses pemindahan hanya dari penanggung jawaban otoritas pengawasnya dari Bappebti untuk OJK,” ujar Mahendra.
Melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024), OJK meyakinkan kesiapannya di melakukan tugas kemudian fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital juga menyambut peralihan pengawasan Aset Kripto.
POJK 27/2024 ini merupakan tindakan lanjut melawan amanat UU P2SK, yang digunakan mengatur serta mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Bagian Keuangan (ITSK) juga aset keuangan digital termasuk aset kripto.