nasional
Satu terperiksa pelecehan di tempat ponpes Bekasi tewas oleh sebab itu sesak napas
DKI Jakarta – Kepolisian Resor Metro Bekasi membenarkan bahwa satu terperiksa pelecehan yang tersebut juga pimpinan yayasan pondok pesantren di tempat Bekasi, yaitu H alias AU (51) tewas oleh sebab itu sesak napas.
"Iya betul meninggal dunia. Karena memang benar ngeluhnya sesak nafas," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi pada waktu dikonfirmasi di area DKI Jakarta pada Rabu.
Akhmadi menjelaskan korban sempat mengeluh sesak nafas di tahanan. Kemudian, yang tersebut bersangkutan dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, DKI Jakarta Timur. "Semalam sesak nafas, terus sesama satu ruang tahanan ngasih informasi ke penjaga tahanan," katanya.
Kemudian penjaga tahanan memberi informasi ke piket Reserse Kriminal (Reskrim) serta ke Dokkes Kepolisian. "Dari piket Reskrim dan juga Dokkes dibawa lah ke RS Kramat Jati dan juga di dalam RS meninggal," katanya.
Pihak keluarga, kata Akhmadi, ketika diinformasikan bahwa yang dimaksud bersangkutan meninggal, keberatan untuk diadakan autopsi.
"Sehingga segera diambil pulang serta bikin pernyataan menerima dengan meninggalnya," katanya.
Polres Metro Bekasi menyebutkan ada tiga santriwati yang digunakan menjadi korban pencabulan pada Pondok Pesantren Al-Qona’ah di area Desa Karangmukti, Kecamatan Karang Bahagia, Wilayah Bekasi, Jawa Barat.
"Ketiga anak korban berinisial SNAD (15), ADL (14) juga Amerika Serikat (15) mengalami pencabulan yang mana dilaksanakan oleh terlapor, yakni pemilik H alias AU (51) lalu anaknya yang mana juga guru yaitu MHS (35)," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi ketika dikonfirmasi di area Jakarta, Mulai Pekan (30/9).
Twedi menjelaskan, tindakan hukum pencabulan ini bermula ketika korban mengaji di dalam Yayasan Pondok Pesantren Al-Qona’ah yang diketuai oleh pelaku/terlapor. Lalu para korban diwajibkan untuk menginap di area yayasan tersebut.
"Kemudian pada waktu malam hari ketika para korban sedang beristirahat (tidur). Mereka didatangi lalu dicabuli para pelaku/terlapor," katanya.
Selain itu para pelaku juga mengancam para korban agar tidaklah menceritakan hal yang disebutkan terhadap orang tuanya.
"Atas kejadian yang dimaksud korban melaporkan kejadian yang mana dialaminya yang dimaksud ke Polres Metro Bekasi guna penyelidikan kemudian penyidikan lebih tinggi lanjut," katanya.
Atas persoalan hukum yang dimaksud para terperiksa dikenakan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.