politik

Sejarah Hari Penghapusan Perbudakan Internasional, diperingati setiap 2 Desember

Ibukota – Tanggal 2 Desember setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Penghapusan Perbudakan Internasional atau International Day for the Abolition of Slavery.

Meskipun dunia sudah ada memasuki zaman yang semakin modern, perbudakan nyatanya selalu ada. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga dalam seluruh dunia untuk memerangi perbudakan modern.

Sejarah diperingatinya Hari Internasional Penghapusan Perbudakan 2 Desember ini merujuk tanggal diadopsinya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Pemberantasan Perdagangan Orang serta Eksploitasi Prostitusi Orang Lain oleh Majelis Umum (resolusi 317(IV) tanggal 2 Desember 1949), dilansir United Nations.

Pada 1995, PBB secara resmi menetapkan 2 Desember sebagai Hari Penghapusan Perbudakan Internasional dan juga pertama kali diperingati. Penetapan Hari Penghapusan Perbudakan Internasional itu berdasarkan pertimbangan pengajuan dari Tim Kerja PBB tentang Perbudakan pada tahun 1985, mengutip National Today.

Adapun tujuan peringatan serius Hari Internasional Penghapusan Perbudakan adalah pemberantasan bentuk-bentuk perbudakan kontemporer, seperti perdagangan manusia, eksploitasi seksual, bentuk-bentuk terburuk pekerja anak, perkawinan paksa, juga perekrutan paksa anak-anak untuk digunakan di konflik bersenjata.

Saat ini beberapa bentuk perbudakan tradisional masih bertahan pada bentuk sebelumnya, sementara yang tersebut lain telah lama berubah menjadi bentuk baru, seperti pernikahan paksa juga melibatkan anak di tempat pada konflik sipil.

Bentuk-bentuk perbudakan lama yang dimaksud tertanam di kepercayaan juga adat istiadat tradisional. Bentuk perbudakan ini merupakan hasil dari diskriminasi yang digunakan sudah ada berlangsung lama terhadap kelompok-kelompok yang tersebut paling rentan pada masyarakat, seperti dia yang digunakan dianggap sebagai kasta rendah, suku minoritas, dan juga penduduk adat.

Meskipun perbudakan modern tidak ada didefinisikan di hukum, perbudakan modern digunakan sebagai istilah umum yang mana mencakup praktik-praktik seperti kerja paksa, ikatan utang, pernikahan paksa, lalu perdagangan manusia.

Pada dasarnya, perbudakan modern merujuk pada situasi eksploitasi yang tiada dapat ditolak atau ditinggalkan seseorang oleh sebab itu ancaman, kekerasan, paksaan, penipuan, dan/atau penyalahgunaan kekuasaan.

Diperingatinya Hari Internasional Penghapusan Perbudakan ini sebagai kesempatan untuk memperjuangkan hak-hak kemanusiaan tanpa adanya penindasan.

Related Articles

Back to top button