otomotif

Tidak ribet, ini cara cek pajak kendaraan via online

DKI Jakarta (ANTARA) – Dalam era digital yang mana serba praktis, mengurus administrasi kendaraan seperti cek pajak kendaraan tidaklah perlu lagi dijalankan secara konvensional, misalnya mengantre di area loket.

Anda bisa saja memeriksa status pajak kendaraan secara online. Cek pajak kendaraan secara daring memungkinkan Anda untuk mengecek status juga jumlah total pajak kendaraan melalui situs resmi atau perangkat lunak mobile yang mana disediakan oleh pemerintah daerah.

Anda pun dapat dengan cepat mendapatkan informasi mengenai pajak kendaraan Anda, termasuk tanggal jatuh tempo serta kemungkinan denda jikalau ada keterlambatan.

Proses itu tak semata-mata menghemat waktu tetapi juga mempermudah perencanaan pembayaran pajak, sehingga Anda mampu menegaskan kendaraan Anda setiap saat pada kondisi legal kemudian terdaftar.

Adapun perhitungan pajak kendaraan dilaksanakan dengan cara sederhana, yaitu menjumlahkan beberapa komponen, termasuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), biaya untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan juga biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Dengan membayar pajak tepat waktu, pemilik kendaraan dapat mencapai efisiensi biaya. Hal ini menghindari pembayaran denda yang digunakan dikenakan apabila pajak tidaklah dibayar sesuai dengan jadwal yang dimaksud ditentukan.

Berikut ini adalah cara pengecekan pajak kendaraan melalui online dengan situs resmi atau perangkat lunak mobile memungkinkan Anda untuk memeriksa status pajak kapan sekadar kemudian dari mana saja.

Cek pajak kendaraan melalui situs resmi Samsat

Setiap tempat di tempat Indonesia mempunyai situs resmi untuk cek pajak kendaraan melalui online. Anda bisa saja mengunjungi web resmi dari samsat untuk mengetahui informasi pengecekan pajak kendaraan sesuai area dengan nomor kendaraan Anda di area situs https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online​​​​​​

1. Kunjungi situs resmi, sesuai dengan tempat dari nomor kendaraan Anda. Sebagai contoh nomor kendaraan di dalam wilayah Jawa Barat di area situs https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

2. Setelah Anda mengunjungi situs tersebut, masukkan informasi nomor polisi kendaraan bermotor Anda. Isi data mulai dari huruf awal, hitungan pada plat, serta huruf akhir nomor plat kendaraan (contoh : D 1111 XX)

3. Kemudian Anda pilih jenis warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) hitam, merah, lalu kuning

4. Selanjutnya centang dengan klik verifikasi ”Saya bukanlah robot” => ”Lihat info

5. Selanjutnya akan meninggalkan rincian mengenai detail kendaraan Anda. Terdiri dari informasi kendaraan, informasi pajak serta PNBP, dan juga rincian informasi biaya

Cek pajak kendaraan melalui perangkat lunak ”SIGNAL” (Samsat Digital Nasional)

1. Instal perangkat lunak “SIGNAL” melalui play store (android) juga app store iOS

2. Setelah terinstal, mengungkap program pada perangkat Anda, kemudian baca beberapa informasi mengenai aplikasi mobile kemudian geser kanan hingga menemukan “Lanjut ke Beranda” pilih lalu setujui Signal mengakses lokasi.

3. Kemudian Anda menyingkap profil di tempat sudut kanan bawah, untuk melakukan pendaftaran akun signal dan juga pilih “Daftar Disini

4. Anda diminta masukkan NIK E-KTP, nama sesuai E-KTP, alamat email aktif, nomor telepon, lalu buat kata sandi. Kemudian Anda centang untuk menyetujui lalu pilih ”lanjut

5. Kemudian Anda verifikasi dengan melakukan foto E-KTP Anda lalu foto wajah Anda dengan selfie. Kemudian Anda akan dikirimkan kode OPT melalui nomor telepon yang dimaksud Anda daftarkan

6. Bila telah terdaftar, verifikasi kembali akun Anda dengan email. Buka email yang Anda daftarkan kemudian lakukan verifikasi untuk melanjutkan.

7. Masuk kembali program Signal. Di menu beranda Anda pilih ”Tambah kendaraan bermotor

8. Masukkan pemilik kendaraan milik sendiri atau milik satu KK, masukkan data kendaraan bermotor Anda dari NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) serta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

9. Setelah berhasil ditambahkan, selanjutnya Anda pilih ”Pendaftaran pengesahan STNK” Di sikap bagian sedang bawah.

10. Masukkan NRKB atau nomor registrasi dari kendaraan Anda, pilih “Lanjutkan” selanjutnya akan mengundurkan diri dari mengenai informasi pajak kendaraan yang digunakan harus dibayar. Dari informasi surat ketetapan kewajiban pembayaran PKB juga SWDKLLJ sebelum melakukan proses pembayaran.

Baca juga: Wuling fokus penuhi keperluan konsumen alih-alih memusingkan insentif

Baca juga: Minat warga Bali makin besar miliki kendaraan listrik

Baca juga: Samsat Keliling tersedia dalam Lapangan Banteng dan juga sebagian lokasi

Related Articles

Back to top button