bisnis

KKP tegaskan PNBP perikanan untuk bantu nelayan kecil

PNBP merupakan tanggung jawab sama-sama pemerintah lalu para pelaku bidang usaha yang sudah diberikan izin untuk menangkap atau mengangkut ikan

Jakarta – Kementerian Kelautan kemudian Perikanan (KKP) menegaskan perolehan penerimaan negara bukanlah pajak (PNBP) dari sumber daya alam (SDA) perikanan tangkap adalah untuk membantu meningkatkan produktivitas juga kesejahteraan nelayan kecil.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif menyatakan PNBP SDA perikanan tangkap merupakan tanggung jawab sama-sama pemerintah juga pelaku bisnis yang tersebut telah dilakukan diberikan izin sesuai porsi perhitungan yang telah dilakukan disepakati dengan berdasarkan aturan yang berlaku.

"PNPB yang disebutkan diatur oleh negara pada pemanfaatannya digunakan juga untuk menggalang produktivitas juga peningkatan kesejahteraan nelayan kecil," kata Latif pada keterangan di tempat Jakarta, Sabtu.

Latif menjelaskan PNBP SDA perikanan tangkap tahun 2024 sampai pada waktu ini telah dilakukan mencapai Rp926 miliar atau lebih banyak tinggi jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Latif menyampaikan terima kasih untuk para pelaku bisnis yang tertib juga patuh, namun juga berdasarkan data serta monitoring pantauan pergerakan kapal perikanan di tempat Command Centre, masih sejumlah ditemukan pelanggaran yang mana terjadi, sehingga sangat mempengaruhi di perhitungan PNPB yang tersebut merupakan kewajiban para pelaku usaha perikanan.

Lebih lanjut, Latif mengungkapkan bahwa hasil dari PNBP yang disebutkan nantinya dikembalikan terhadap rakyat pada bentuk konstruksi sarana juga prasarana, alat penangkapan ikan kemudian peningkatan kompetensi teknis nelayan kecil.

“Penggunaan PNBP SDA ini, proporsinya 80 persen dikelola pemerintah area kabupaten/kota juga 20 persen dikelola pemerintah pusat untuk percepatan perkembangan sektor kelautan serta perikanan semakin baik,” terang Latif.

Lebih lanjut, Latif menyatakan penyelenggaraan PNBP SDA perikanan sangat tergantung terhadap kepatuhan pelaku bisnis terhadap berbagai ketentuan, di dalam antaranya tak melakukan kegiatan alih muat dalam berada dalam laut secara ilegal, menggunakan alat tangkap sesuai dengan izin yang mana sudah ada diberikan, mendaratkan ikan di dalam pelabuhan pangkalan sesuai dengan yang dimaksud tertera pada dokumen izin, lalu melaporkan data hasil tangkapan secara akurat.

“PNBP merupakan tanggung jawab bersatu pemerintah kemudian para pelaku usaha yang tersebut sudah diberikan izin untuk menangkap atau mengangkut ikan," tuturnya.

Apabila ada masih ada kecurangan atau pelanggaran yang dimaksud dilakukan, lanjut Latif, sebenarnya pelaku perniagaan itu juga menjadi bagian yang merugikan nelayan kecil yang mana seharusnya mendapatkan bantuan dari pemakaian PNBP.

"Peran negara melalui KKP mengatur rasa keadilan antara pengusaha perusahaan besar dan juga nelayan kecil,” ungkap Latif.

Menurut Latif, PNBP telah lama ditetapkan mekanismenya agar berjalan baik kemudian optimal. Untuk itu, pemerintah sudah pernah memberikan banyak kemudahan untuk pelaku usaha perikanan agar perusahaan perikanan tangkap semakin efisien, maju, juga berkelanjutan.

“Penerapan PNBP pascaproduksi sudah pernah dijalankan selama dua tahun terakhir. Hal ini menjadi bentuk keadilan berupaya lalu memberikan untuk pelaku perniagaan agar ketentuan yang dimaksud ada benar-benar dijalankan dan juga produksi dilaporkan dengan akurat serta jangan ada lagi upaya-upaya melakukan kecurangan atau pelanggaran dalam lapangan," tuturnya.

KKP sudah pernah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan juga Perikanan Nomor 17 Tahun 2024 untuk menguatkan kepatuhan pelaku usaha. Regulasi ini mengamanatkan kewajiban pelaku usaha untuk melakukan evaluasi melawan data produksi yang tersebut sudah ada dilaporkan di satu musim penangkapan ikan.

“Apabila terdapat data produksi yang tersebut belum dilaporkan, pelaku bisnis wajib melaporkan data yang disebutkan ke pada program (e-PIT) menu LPS (Laporan Perhitungan Sendiri ) evaluasi juga membayarkan PNBP-nya ke kas negara," katanya.

Ia menambahkan, ketika ini KKP sedang melakukan klarifikasi lalu pencocokan data akhir tahun sesuai aturan yang mana telah lama ditetapkan.

"Ke depan jangan ada lagi pelanggaran yang digunakan dijalankan kemudian laporan produksi akan dalam klarifikasi dengan para pelaku perniagaan secara periodik per tiga bulan bersatu para pelaku bisnis perikanan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan lalu Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan PNBP SDA perikanan pascaproduksi diterapkan untuk mewujudkan keadilan juga pembagian merata ekonomi, sekaligus keberlanjutan sumber daya akan lebih tinggi terjaga demi perekonomian biru, laut sehat kemudian Indonesia sejahtera.

Related Articles

Back to top button